anggaran

Rp47 Milyar Kredit Fiktif BNI Cabang Lubuklinggau Tahun 2013, Yuk Intip?

Kamis, 17 Oktober 2019 | 05:27 WIB
BNI Lubuklinggau


Jakarta,Klikanggaran.com - Menilik LHP PDTT BPK Tahun 2012 atas Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), BNI Wirausaha (BWU) dan Kredit Branch Managament (BCM) BNI STA (cabang/Stand Alone) Lubuklinggau tahun buku 2012 dan 2013,serta BNI reformasi tahun 2009 sampai dengan 2013 pada PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK, diketahui bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik pada segmen Business Banking untuk kredit segmen kecil per 31 Desember 2013 pada 348 debitur dengan baki debet total sebesar Rp132.701.031.946,00. 348 debitur yang diuji petik tersebut terdiri dari 81 debitur yang masih tercatat pada neraca (on balance sheet) dan 267 debitur hapus buku (off balance sheet).


Namun,pengelolaan KUR, BWU, BCM STA Lubuklinggau tahun 2012 diketahui pencairan fasilitas KUR KI-pokok kepada 295 debitur dengan total plafond sebesar Rp78.914.200.000,00 diragukan kewajarannya dan 126 debitur diantaranya dengan total plafond sebesar Rp47.387.427.250,00 terindikasi fiktif dengan uraian sebagai berikut:


a.Terdapat indikasi kesengajaan fasilitas KUR tidak dianalisa dengan pola kerjasama (Inti-plasma) atau pola linkage chanelling;


b. Analisis teknis dan produksi serta kapabilitas Koordinator untuk pemberian KUR kepada 343 debitur berindikasi direkayasa dan pengelola kredit tidak memverifikasi keberadaan usaha serta kemampuan membayar debitur;


c. Beberapa syarat disposisi dalam SKK tidak dituangkan dalam Perjanjian Kredit;


d. Pemberian grace period dan KI-IDC kepada 86 debitur KUR KI Refinancing kebun kelapa sawit dengan total plafond sebesar Rp24.538.000.000,00 tidak tepat sasaran dan diragukan kewajarannya;


e. Penilaian agunan pokok kebun kelapa sawit diragukan kewajarannya dan direkayasa;


f. Pencairan fasilitas KUR KI-pokok kepada 295 debitur dengan total plafond sebesar Rp78.914.200.000,00 diragukan kewajarannya dan tidak didasarkan pada perkembangan proyek yang dibiayai;


g. Dana hasil pencairan KUR atas 158 debitur senilai Rp19.865.700.000,00 terindikasi digunakan oleh Koordinator;


h. KUR KI-IDC atas 158 debitur dengan total sebesar Rp21.231.000.000,00 tidak digunakan untuk membiayai bunga selama masa konstruksi;


i. Objek yang menjadi underlying pemberian KUR atas 57 debitur dengan plafond total sebesar Rp18.853.656.340,00 dan 69 debitur KUR dengan total plafond sebesar Rp27.411.277.250,00 terindikasi fiktif;


j. BNI tidak dapat menguasai agunan atas 90 debitur KUR dengan total plafond sebesar Rp36.470.180.000,00 dan 164 sertifikat SHM yang menjadi agunan atas 58 debitur KUR dikuasai/digunakan oleh koordinator atau pihak ketiga;


k. Pemberian KUR KI kepada 126 debitur yang terindikasi fiktif berpotensi merugikan negara atas Imbalan Jasa Penjaminan (IJP) yang telah dibayarkan pemerintah sebesar Rp2.220.176.271,00;


Dokumentasi KUR juga menunjukkan bahwa pola penyaluran KUR BNI STA Lubuk Linggau yaitu menggunakan pola langsung (direct). Namun, berdasarkan analisis dokumen analisa dan verifikasi yang dilakukan oleh analis kredit mengindikasikan bahwa KUR terhadap 343 debitur terindikasi diberikan melalui avalis (penjamin) atau koordinator tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini