anggaran

Catut Nama untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi di Dinas PKUKM Sukabumi Rugikan Keuangan Daerah Rp131 Juta!

Senin, 14 Oktober 2019 | 15:09 WIB
dpkukm sukabumi


SUKABUMI, Klikanggaran.com—Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dan telah merealisasi paket pekerjaan Jasa Konsultansi Kajian Return of Investment (ROI).


Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.


BACA: ICW Temukan 49 Potensi Penipuan BPJS Kesehatan, Ini Modusnya?


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT KPM berdasarkan Surat Perjanjian nomor 027/1958/sapras tanggal 21 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp388.872.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kerja dengan batas waktu penyelesaian tanggal 18 Agustus 2017.


Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 027/4029/PPHP/BASTP/Sekrt/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan telah dibayar lunas sebesar Rp388.872.000,00 sesuai dengan SP2D nomor 07254/2.11.01.1.25.11/LS/RKUD/2017 tanggal 5 September 2017.


BACA: Tidak Tertib, Pengeluaran Anggaran  Rp 1,4 Miliar di Sampang Tanpa Kuitansi


Komponen biaya yang terdapat pada kontrak Jasa Konsultansi Kajian Return Of Investment (ROI) terdiri dari Biaya Langsung Personil (BLP) dan Biaya Langsung Non Personil (BLNP) masing-masing sebesar Rp250.800.000,00 dan Rp102.720.000,00. BLP diantaranya diperuntukan bagi pembayaran biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli dan tenaga pendukung dengan rincian pada tabel berikut:


-


BPK telah melakukan konfirmasi secara uji petik melalui surat yang dikirimkan ke alamat beberapa tenaga ahli yang tertera dalam kontrak.


Selain itu, BPK juga melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak PT KPM atas keterlibatan para tenaga ahli yang namanya tertera dalam kontrak. Berdasarkan jawaban atas konfirmasi tersebut diketahui terdapat empat orang tenaga ahli yang tidak terlibat dalam pelaksanaan dan tidak menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut, yakni sebagaimana tertera pada tabel berikut:


-


Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran gaji/honor tenaga ahli menunjukkan terdapat bukti pembayaran untuk tenaga ahli atas Jasa Konsultansi Kajian Return of Investment (ROI) di antaranya a.n. DK, ETR, RA dan, YA. Dengan demikian, terjadi kelebihan pembayaran atas keempat personil sebagaimana tertera pada tabel di atas sebesar Rp131.200.000,00.


Temuan itu menunjukkan bahwa adanya modus penambahan jumlah personil dengan pencantuman nama orang yang tidak terlibat dalam pekerjaan untuk memperoleh kelebihan biaya, padahal pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan jumlah personel yang lebih sedikit jumlahnya.


[emka]

Halaman:

Tags

Terkini