anggaran

Dinas PUPR Kab. Cianjur: Lebih Bayar Miliaran dan Denda Ratusan Juta Tidak Ditagih?

Minggu, 13 Oktober 2019 | 07:59 WIB
kantor bupati cianjur

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT NAK berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1167/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan nilai Rp9.641.640.800,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai 13 Juni 2017 sampai dengan 9 Desember 2017.


Pada tanggal 10 Oktober 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan perubahan surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Perubahan Kontrak Nomor 620/1167.6/ADD/Pemb.Jln/PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan kuantitas pekerjaan, sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp9.992.455.000,00 dan merubah waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender hingga 24 Desember 2017.


Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/3307/BASTPP/Pemb.Jln/PUPR tanggal 22 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas melalui SP2D 100% Nomor 09500/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp3.172.571.215,00.


Pada tanggal 2 Maret 2018, BPK bersama PPK, PPTK, dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175, jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp352.026.310,21, yang terdiri dari: (1) kekuragan volume pada pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 6,91 m3 atau senilai Rp6.945.817,11, dan (2) pekerjaan Struktur Beton K-350 sebanyak 274,68 m3 atau senilai Rp345.080.493,10.


Jalan Lampegan - Paldua


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT KMB berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1378/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 12 September 2017 dengan nilai Rp5.467.038.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender mulai 12 September 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.


Pada tanggal 29 September 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan perubahan surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Perubahan Kontrak Nomor 620/1167.6/CCO/Pemb.Jln/PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan kuantitas pekerjaan tanpa merubah nilai dan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pada tanggal 29 Desember 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan perubahan surat perjanjian melalui addendum 02 Nomor 20/1378.12/ADD/Pemb.Jln/PUPR/2017. Addendum tersebut mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 20 Januari 2018 dan penjelasan bahwa sumber pembiayaan atas sisa pekerjaan yang akan dibayar di TA 2018.


Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/127/BASTPP/Pemb.Jln/PUPR tanggal 12 Februari 2018. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas melalui SP2D 100% Nomor 01196/LS/PUPR/2017 tanggal 25 Maret 2018 senilai Rp2.833.252.070,00. Atas keterlambatan selama 24 hari, PPK telah mengenakan denda keterlambatan senilai Rp131.208.924,00 (Rp5.467.038.500,00 x 1/1000 x 24) yang dipotong langsung dari SP2D 100% tersebut.


Pada tanggal 12 Maret 2018, BPK bersama dengan PPTK dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175, jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekuragan volume pekerjaan senilai Rp108.823.488,52, yang terdiri dari: (1) kekurangan volume pada pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 105,05 m3 atau senilai Rp96.940.812,82, dan (2) pekerjaan Lapis Pondasi Agregat B sebanyak 30,00 m3 atau senilai Rp11.882.675,70.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan: (a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 89; (b) Masing-masing kontrak pada Syarat-syarat Umum Kontrak pada Huruf F. Pembayaran ke penyedia yang menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang; dan (c) Masing-masing Syarat-syarat Khusus Masing-masing Kontrak pada huruf Q, besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak. Besarnya denda keterlambatan adalah maksimal 5%.


Kondisi tersebut mengakibatkan: (1) Kelebihan pembayaran atas tujuh pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp1.059.225.915,51 (Rp94.831.064,25 + Rp126.875.381,61 + Rp12.028.277,40 + Rp240.661.789,31 + Rp123.979.604,22 + Rp352.026.310,21 + Rp108.823.488,52); dan (2) Pendapatan dari denda keterlambatan sebesar Rp472.734.710,80 (Rp211.189.580,80 + Rp261.545.130,00) belum diterima Pemerintah Kabupaten Cianjur.


Atas permasalahan diatas, Pemkab Cianjur menyatakan sependapat dengan BPK RI, yang selanjutnya menjelaskan bahwa terhadap temuan tersebut PT DNL selaku penyedia barang/jasa telah melakukan penyetoran denda keterlambatan ke Kas Daerah tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp211.189.580,80, dan penyedia barang/jasa lainya juga telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp583.220.001,69 atas kelebihan pembayaran.


[Sumber: LKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2017]


Halaman:

Tags

Terkini