anggaran

Dinas PUPR Kab. Cianjur: Lebih Bayar Miliaran dan Denda Ratusan Juta Tidak Ditagih?

Minggu, 13 Oktober 2019 | 07:59 WIB
kantor bupati cianjur

Jalan Bebedahan-Lampegan


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT DNL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1374/SP/Pemb.Jln/ PUPR/2017 tanggal 7 September 2017 dengan nilai Rp13.199.348.800,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender mulai 8 September 2017 sampai dengan 26 Desember 2017.


Pada tanggal 29 September 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan perubahan surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Perubahan Kontrak Nomor 620/1382.2/CCO/Pemb.Jln/PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan kuantitas pekerjaan dan merubah waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2017.


Selain melakukan perubahan diatas, PPK dan Penyedia Barang/Jasa kembali melaksanakan perubahan surat perjanjian melalui addendum 02 Nomor 20/1374.12/ADD/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017. Addendum tersebut mengatur ketentuan pengenaan denda keterlambatan dan penjelasan bahwa sumber pembiayaan atas sisa pekerjaan yang akan dibayar di TA 2018.


Pada akhir tahun 2017, pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar 90,177% melalui SP2D Nomor 09501/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp6.181.705.860,00. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620//BASTPP/Pemb.Jln/PUPR tanggal 16Januari 2018.


Pada tanggal 12 Maret 2018, BPK RI bersama dengan PPTK dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175 dan jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp240.661.789,30, yang terdiri dari: (1) kekurangan volume pada pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 77,774 m3 atau senilai Rp73.960.763,33, dan (2) pekerjaan Struktur Beton K-350 sebanyak 139,944 m3 atau senilai Rp166.701.025,97.


Selain kelebihan bayar, Penyedia Barang/Jasa juga belum dikenakan denda keterlambatan selama 16 hari senilai Rp211.189.580,80 (Rp13.199.348.800,00 x 1/1000 x 16).


Jalan Cipetir-Bebedahan


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PMU berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1382/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 12 September 2017 dengan nilai Rp13.077.256.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender mulai 12 September 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.


Pada tanggal 1 Desember 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan perubahan surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Perubahan Kontrak Nomor 620/1382.6/CCO/Pemb.Jln/PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan kuantitas pekerjaan tanpa merubah waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pada tanggal 29 Desember 2017, PPK dan Penyedia Barang/Jasa kembali melakukan perubahan surat perjanjian melalui addendum 02 Nomor 620/1382.12/ADD/Pemb.Jln/PUPR/2017 yang mengatur ketentuan pengenaan denda keterlambatan dan penjelasan bahwa sumber pembiayaan atas sisa pekerjaan yang akan dibayar di TA 2018.


Pada akhir 2017, pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar 95,009% melalui SP2D Nomor 09499/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp6.551.000.500,00. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/122/BASTPP/Pemb.Jln/PUPR tanggal 19 Januari 2018.


Pada tanggal 7 Maret 2018, BPK bersama dengan PPK, PPTK dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175, jalan Beton K-175 dan K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp123.979.604,22, yang terdiri dari: (1) kekurangan volume pada pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 125,90 m3 atau senilai Rp117.254.423,59, dan (2) pekerjaan Struktur Beton K-175 sebanyak 7,00 m3 atau senilai Rp6.725.180,63.


Selain kelebihan bayar, Penyedia Barang/Jasa juga belum dikenakan denda keterlambatan selama 20 hari senilai Rp261.545.130,00 (Rp13.077.256.500,00 x 1/1000 x 20).


Jalan Ciranjang - Jati

Halaman:

Tags

Terkini