anggaran

Dinas PUPR Kab. Cianjur: Lebih Bayar Miliaran dan Denda Ratusan Juta Tidak Ditagih?

Minggu, 13 Oktober 2019 | 07:59 WIB
kantor bupati cianjur


Klikanggaran.com--Pemerintah Kabupaten Cianjur melaporkan realisasi belanja modal sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 sebesar Rp823.214.700.634 (audited) atau mencapai 90,85% dari anggaran belanja modal sebesar Rp906.132.570.701 dan mengalami kenaikan sebesar 33,59% dari realisasi belanja modal tahun 2016 sebesar Rp616.244.510.821,00. Dari realisasi belanja modal sebesar tersebut antara lain digunakan untuk belanja peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  telah melakukan pemeriksaan terhadap belanja tersebut. Hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, as built drawing, Backup data, laporan akhir dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Pemeriksa BPK yang didampingi oleh Penyedia Jasa, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas pada Dinas PUPR, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:


Jalan Tanjungsari-Panyusuhan


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT LR berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1164/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan nilai Rp4.820.509.100,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai 13 Juni 2017 sampai dengan 9 Desember 2017. Pada tanggal 11 Oktober 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan addendum surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Addendum Kontrak Nomor 620/1164.6/ADD/Pemb.Jln/ PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan tambah kurang pekerjaan, sehingga nilai kontrak menjadi Rp4.995.350.800,00, namun tidak merubah jangka waktu pelaksanaan. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/3322/BASTPP/ Pemb.Jln/PUPR tanggal 6 Desember 2017 dan telah dilakukan pembayaran 100% melalui SP2D Nomor 09629/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp500.987.630,00.


BACA: Mengintip Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Karawang: Dari Belasan Hingga Puluhan Juta Per Bulan


Pada tanggal 1 Maret 2018, BPK RI bersama dengan PPK, PPTK, dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175 dan jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 95,47 m3 atau senilai Rp94.831.064,25.


Jalan Rancagoong-Rasamala


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT ACN berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1133/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 5 Juni 2017 dengan nilai Rp6.182.753.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai 6 Juni 2017 sampai dengan 2 November 2017. Pada tanggal 12 Oktober 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan addendum surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Addendum Kontrak Nomor 620/1133.6/ADD/Pemb.Jln/ PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 209 hari hingga 31 Desember 2017. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/3182/BASTPP/Pemb.Jln/PUPR tanggal 28 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% melalui SP2D Nomor 09605/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp2.196.202.800,00.


BACA: Kota Cilegon: Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp315 juta, Bagaimana Pertanggungjawabannya?


Pada tanggal 5 Maret 2018, BPK bersama dengan PPK, PPTK, dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175 dan jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp126.875.381,61, yang terdiri atas: (1) pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 84,6 m3 atau senilai Rp83.885.030,17, dan (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebanyak 89,25 m3 atau senilai Rp42.990.351,44.


Jalan Cipadang-Bebedahan


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT GDI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/1216/SP/Pemb.Jln/PUPR/2017 tanggal 22 Juni 2017 dengan nilai Rp8.098.601.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai 3 Juli 2017 sampai dengan 29 November 2017. Pada tanggal 12 September 2017, PPK bersama dengan Penyedia Barang/Jasa bersepakat untuk melakukan addendum surat perjanjian melalui Surat Perjanjian Addendum Kontrak Nomor 620/1216.6/ADD/Pemb.Jln/ PUPR/2017. Addendum tersebut menetapkan perubahan kuantitas pekerjaan dan merubah waktu pelaksanaan menjadi 165 hari hingga 14 Desember 2017 namun tanpa merubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/1730/BASTPP/ Pemb.Jln/PUPR tanggal 14 Desember 2017. Selanjutnya, pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% melalui SP2D Nomor 09494/LS/PUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp647.768.000,00.


BACA: Tidak Tertib, Pengeluaran Anggaran  Rp 1,4 Miliar di Sampang Tanpa Kuitansi


Pada tanggal 7 Maret 2018, BPK RI bersama dengan PPK, PPTK, dan Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan fisik. Jenis pekerjaan yang diperiksa adalah perkerasan bahu jalan Beton K-175 dan jalan Beton K-350. Berdasarkan pemeriksaan atas backup data dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan Perkerasan bahu Jalan Beton K-175 sebanyak 12,024 m3 atau senilai Rp12.028.277,40.

Halaman:

Tags

Terkini