anggaran

Diduga Kadin Diknas PALI Kurang Cermat, Sebabkan Permasalahan Ini!

Jumat, 11 Oktober 2019 | 10:47 WIB
Kadin Diknas PALI


PALI, Klikanggaran.com - Diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kurang cermat dalam mengusulkan anggaran, sehingga menyebabkan adanya penempatan pos anggaran yang salah.


Hal tersebut berkaitan dengan belanja kegiatan Dana Sekolah Gratis kepada sekolah swasta di Tahun Anggaran 2018, dan berdampak pada penempatan pos anggaran belanja barang yang tidak tepat.


Untuk diketahui, data yang ada pada klikanggaran.com menunjukkan, Dinas Pendidikan Pali di Tahun Anggaran 2018 telah mengganggarkan belanja barang sebesar Rp47.282.066.368,00. Anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp45.536.107.138,00 atau sebesar 96,31% dari total anggaran.


Realisasi Belanja Barang pada Dinas Pendidikan di antaranya merupakan realisasi Belanja Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/masyarakat sebesar Rp382.950.000,00.


Uang tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Sekolah Gratis kepada SD/MI dan SMP/MTA Swasta di Kabupaten Pali. Program ini memberikan bantuan operasional berupa uang kepada SD/MI dan SMP/MTA swasta berdasarkan jumlah siswa pada sekolah tersebut.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 Pada Pasal 17 pada ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa, Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.


Serta, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Lampiran Angka III.2.b. 3.c yang menyatakan bahwa, penganggaran uang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.


Sementara itu, Plt. Kadin Dinas Kabupaten Pali, Kamriadi saat dimintai tanggapannya, tak menampik adanya kesalahan dalam penempatan kode rekening Bos.


"Hasil temuan BPK, ada 1 semester alokasi dana Bos Sekolah Swasta seharusnya di rekening DPKAD dikarenakan bersifat hibah ke yayasan atau sekolah swasta, tetapi dimasukan dalam Rekening Dinas Pendidikan," katanya, Jumat (11/10/19).


Namun, menurutnya proses pencairan dan dana tersebut pada dasarnya sudah dimasukkan ke rekening sekolah swasta masing masing.


"Ada beda kode rekening sekolah negeri dan swasta. Jika sekolah negeri karena tidak bersifat hibah maka, tetap pada OPD Dinas Pendidikan. Sekarang, sudah sesuai semua. Untuk sekolah swasta sudah melekat di rekening DPKAD sebagai pemberi hibah," tutupnya.


Tags

Terkini