anggaran

Miris, Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Lubuklinggau Capai Rp 221 Juta

Selasa, 24 September 2019 | 06:00 WIB
perjalanan-dinas-anggota-dprd-ilustrasi


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat DPRD tahun 2018, terdapat anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp24.897.445.800,00 dan direalisasikan sebesar Rp24.775.395.745,00 atau 99,51%. Mengintip anggaran tersebut, ternyata terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp221.050.000,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas bukti-bukti yang dilampirkan sebagai bukti
pertanggungjawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi ke masing-masing hotel, diketahui bahwa terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Lebih lanjut,diketahui bahwa tarif yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi (Mark Up) dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel dan terdapat bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel tersebut.


Mirisnya, juga diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Hasil perhitungan yang dilakukan oleh pemeriksa diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp221.050.000,00.


Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DRPD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp221.050.000,00


Tags

Terkini