anggaran

Penggunaan Belanja Tak Terduga Kota Prabumulih Tabrak Aturan?

Jumat, 20 September 2019 | 14:13 WIB
budi


Prabumulih, Klikanggaran.com--Penggunaan anggaran belanja tak terduga Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2018 disinyalir menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran belanja tak terduga Pemkot Prabumulih berlandaskan pada Keputusan (SK) Walikota Prabumulih nomor 132/KPTS/BKD/2018 tanggal 31 Desember 2018.


Namun, informasi yang didapat, SK tersebut hingga tanggal 27 Maret 2019 belum disampaikan kepada pihak DPRD Kota Prabumulih.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Prabumulih di tahun anggaran 2018 menganggarkan belanja tak terduga  sebesar Rp275.000.000,00. Dan direalisasikan sebesar Rp216.030.900,00 atau 78,56% dari pos anggaran.


Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 134 ayat (1), menyatakan bahwa dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD Untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.


 


Tags

Terkini