anggaran

Temuan 2, Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 600 Miliar Lebih pada PT ZII Beresiko Tinggi (4)

Kamis, 12 September 2019 | 20:00 WIB
Temuan Kredit Bermasalah


Jakarta, Klikanggaran.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kredit PT ZII, diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:


(Baca artikel 1 di sini)
(Baca artikel 2 di sini)
(Baca artikel 3 di sini)


e. Permasalahan Lima: Proses recovery atas hapus buku fasilitas kredit PT ZII belum memberi hasil yang optimal bagi Bank Mandiri


Kolektibilitas fasilitas PT ZII turun dari kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) menjadi kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) pada 31 Juli 2015. Penurunan kolektibilitas dituangkan dalam Nota Klasifikasi Kredit (NKK) tanggal 28 Juli 2015 Nomor CBG.CB5/SED.202/2015. Penurunan kolektibilitas PT ZII dari 2 menjadi 3 dengan menerapkan Uniform Classification System (UCS) dhi. kolektibilitas kredit PT ZII pada kreditur lain (BNI, ICBC dan CTCB) per 30 Juni 2015 adalah kolektibilitas 3. Atas dasar hal tersebut, pengelolaan debitur diserahterimakan kepada Wholesale Credit Recovery Group (sekarang Special Asset Management/SAM) sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Kredit Nomor CBD.CB5/107/BAST/2015 pada 10 Agustus 2015.


Lebih lanjut diketahui bahwa penurunan kolektibilitas dilakukan dengan pertimbangan antara lain: 1) Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp45.825.000.000,00 yang umurnya melebihi 67 hari. 2) Terdapat tunggakan initial payment sebesar Rp140.000.000.000,00 yang harus dibayar paling lambat pada 31 Maret 2015 sebagai syarat restrukturisasi tidak dapat dipenuhi oleh debitur sehingga restrukturisasi tidak efektif dan PT ZII default atas PK yang telah disepakati. 3) Prospek usaha debitur kurang baik dimana proyek PLTU yang dikerjakan oleh PT ZII terhenti.


Fasilitas kredit PT ZII menjadi kolektibilitas 5 (macet) sejak 19 November 2015. Selanjutnya terhadap fasilitas PT ZII dilakukan hapus buku pada tahun 2016 yang dituangkan dalam Nota Analisa Hapus Buku Nomor SAM.SA1/LWO1.046/2016 tanggal 27 Desember 2016 dan telah disetujui oleh Komite Kredit Restrukturisasi Kategori A.3 pada 28 Desember 2016. Total fasilitas yang dihapus buku rinciannya tertera pada Tabel 3.16 Fasilitas Hapus Buku PT ZII per 31 Desember 2016 dokumen Klikanggaran.com


Untuk diketahui, hapus buku merupakan salah satu strategi penanganan kredit bermasalah terhadap debitur yang belum memberikan hasil penyelesaian yang optimal. Dasar hapus buku dilakukan sebagaimana disebutkan dalam nota analisa hapus buku yaitu kolektibilitas kredit PT ZII macet sejak 19 November 2015, dan penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) telah dibentuk 100%, upaya penyelesaian kredit melalui skema restrukturisasi tidak berhasil karena debitur tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan restrukturisasi, upaya penagihan telah dilakukan namun pemenuhan pembayaran kewajiban kredit sulit dipenuhi oleh debitur.


Lebih lanjut diketahui, selama tahun 2017, debitur telah melakukan penyetoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar USD200,246.47 pada tanggal 22 Juni 2017, Rp15.000.000,00 pada 28 Juli 2017 dan Rp200.000.000,00 pada 28 Oktober 2017. Hal itu menunjukkan bahwa debitur masih memiliki prospek usaha dan dapat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank yang bersumber dari cash flow perusahaan dan penjualan agunan baik di bawah tangan maupun melalui mekanisme lelang untuk menurunkan baki debit.


Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kredit diketahui bahwa debitur melalui surat Nomor 003/Zug-Finance/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 mengajukan permohonan restrukturisasi utang PT ZII di Bank Mandiri. Permohonan tersebut tidak disetujui oleh Bank Mandiri. Lebih lanjut diketahui, Bank Mandiri belum melakukan penjualan agunan untuk menurunkan baki debit namun telah melakukan hapus buku atas seluruh fasilitas kredit PT ZII. Proses penjualan agunan dilakukan setelah hapus buku dilakukan.


Terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT ZII, Bank Mandiri telah memberikan sanksi kepada pengelola kredit PT ZII pada Corporate Banking 5, sebagai tindak lanjut dari audit yang dilaksanakan Internal Audit Directorate (IAD) Bank Mandiri sesuai Laporan Hasil Audit Corporate Banking 5 Group Tahun 2015 tanggal 9 Oktober 2015.


Permasalahan-permasalahan yang sudah dijelaskan tersebut tidak sesuai dengan:


a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia


b. Standar Prosedur Kredit Corporate Edisi II Bab II huruf b tentang Organisasi dan Kewenangan Credit Recovery Unit pada angka 2) disebutkan bahwa fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan penanganan kredit bermasalah


c. Perjanjian Kredit Nomor CRO.KP/144/KMKM/2011, Akta No. 05 tanggal 05 September 2014

Halaman:

Tags

Terkini