anggaran

Putusan Kasasi MA Menghukum PT Pertamina Ganti Rugi Rp 140 Miliar? Yuk, Intip

Kamis, 12 September 2019 | 10:00 WIB
akurat_20170425_Ifls3E


Jakarta, Klikanggaran.com - Salah satu poin Putusan Kasasi MA Nomor 2919K/Pdt/2009 adalah menghukum PT Pertamina (Persero) untuk membayar uang ganti rugi atas tanah sengketa kepada para Penggugat sebesar Rp140.000.000.000,00. Putusan tersebut telah inkracht dan dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.321 PK/Pdt/2012 tanggal 27 Agustus 2014 yang menolak permohonan PK PT Pertamina (Persero) dan PT Pelindo IV (Persero) terhadap Putusan Kasasi tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, uang ganti rugi sebesar Rp140.000.000.000,00 tersebut didasarkan pada tuntutan pembayaran uang ganti rugi atas tanah sengketa seluas 5,65 Ha dengan dasar harga menurut Nilai Jual Obek Pajak (NJOP) pada saat gugatan diajukan, yaitu sebesar Rp2.508.000,00 per meter persegi. Jumlah uang ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat adalah 56.600 m2 x Rp2.508.000,00 = Rp141.702.000.000,00.


Hasil yang didapat Klikanggaran.com kepada Pelindo IV, langkah hukum yang dilakukan saat ini adalah secara bersama Pertamina meminta Kementerian BUMN untuk melakukan upaya perlawanan (Derden Verzet) yang sementara berlangsung dan sudah sampai Kasasi di MA. Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua Kementerian BUMN kalah.


Selain itu, upaya PT Pelindo IV (Persero) adalah berkoordinasi dengan BPN Makassar untuk mengajukan upaya hukum PK kedua yang sedang berlangsung yang melibatkan tim JPN dari Kejati Sulawesi Selatan. Salah satu bukti yang diajukan adalah adanya novum berupa dokumen asli yang menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan tanah negara yang didapatkan dari ANRI berupa Staatsblad dan Besluit.


Menurut pihak PT Pelindo IV (Persero), putusan hukum atas kasus tanah TBBM adalah non executable (tidak dapat dieksekusi), karena objek yang ditentukan salah. Objek berdasarkan keputusan tersebut adalah sertifikat HPL No. 1 tahun 1994, dimana objek tersebut bukanlah yang disewakan kepada PT Pertamina (Persero) (HPL No. 1 Tahun 1993).  Berdasarkan dokumen copy HPL yang diketahui atas HPL No.1 tahun 1994 bukan merupakan lahan yang sekarang digunakan oleh Pertamina.


Tanah HPL tersebut berada di desa Cambaya, Ujung Tanah, Makassar dengan luas tanah tersebut adalah 4,18 Ha.  Keterangan dari Manager Asset Dispute, Resolution & Recovery saat ini Pertamina masih menunggu hasil persidangan yang masih dijalani oleh Kementerian BUMN di tingkat kasasi.


Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Sebagian Tanah HPL Pelabuhan Makassar tahun 2007 No. 20/KB.305/4/MS-2007 dan No.211/F17000/2007-B1 sampai dengan yang terakhir No. 9/HK.301/10/MKS-2016 dan No. 239/F17400/2016-S0 tahun 2016 antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pelindo IV (Persero), apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga atas pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua (dhi. PT Pertamina (Persero), hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama (PT Pelindo IV (Persero) sepenuhnya. Dengan demikian, seharusnya PT Pertamina (Persero) terbebas dari gugatan dan tuntutan ganti rugi oleh pihak lain.


Tags

Terkini