Palembang, Klikanggaran.com - Berdasarkan data fungsi Asset Operation Region Sumbagsel diketahui PT Pertamina (Persero) memiliki 21 bidang tanah dengan luas ±926.245 m2 di kawasan Kenten, Palembang. Tanah Pertamina di kawasan Kenten (selanjutnya disebut tanah Kenten) merupakan aset yang diperoleh dari pembelian kepada PT Stanvac Indonesia sesuai Agreement for Sale of Refinery Assets pada tanggal 1 Januari 1970. Namun, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek pajak bumi dan bangunan PT Pertamina (Persero) pada lahan Kenten termasuk yang menjadi objek sengketa.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukkan, sesuai perjanjian jual beli tersebut dan keterangan dari fungsi Asset Operation Region Sumbagsel diketahui bahwa diantara aset yang diserahkan adalah 17 bidang tanah seluas 805.997 m2 berikut sarana dan fasilitas di atas tanah tersebut yang terdiri dari lapangan golf, rumah dinas, cottage, mes Direksi, driving range, club house.
PT Pertamina (Persero) mendapatkan gugatan kepemilikan atas aset tanah Kenten dari Pemerintah Kota Palembang, dengan didaftarkannya gugatan sesuai register perkara perdata Nomor54/Pdt.G/2013/PN.Plg pada 27 Januari 2014 di Pengadilan Negeri I A Khusus Palembang. Pemerintah Kota Palembang menyatakan mempunyai alas hak atas tanah seluas 401.950 m2 yang terletak di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang berdasarkan Besluit Gubernur KDH TK. I Sumatera Selatan tanggal 27 Oktober 1952 Nomor 270/1952, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran tanah Palembang pada tanggal 24 Januari 1954 dan merupakan tanah hak Ex Eigendom Kotapraja Palembang.
Pada gugatan tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengklaim hak kepemilikan sebagian tanah lapangan golf Kenten seluas 282.940 m2 yang beririsan dengan bidang tanah Pemerintah Kota Palembang. Selanjutnya, pada gugatan disampaikan bahwa atas bidang tanah seluas 401.950 m2 tersebut kemudian diberikan hak erfpacht kepada tergugat (dhi. NV Stanvac) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Palembang Tanggal 1 Agustus 1955 No.176/1955/S, pemberian hak erfpacht tersebut berakhir tanggal 9 Agustus 1994 sehingga sejak saat hak tersebut berakhir Pertamina tidak punya dasar alas hak atas penguasaan tanah.
Gugatan Pemerintah Kota Palembang tersebut telah diadili secara berjenjang hingga tahap peninjauan kembali Mahkamah Agung sesuai Putusan Nomor 498 PK/Pdt/2017 tanggal 27 September 2017. Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Palembang.
Mengintip lebih dalam lagi, diketahui bahwa Pemerintah Kota Palembang telah melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan atas objek pajak bumi dan bangunan PT Pertamina (Persero) pada lahan Kenten termasuk yang menjadi objek sengketa. Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak PBB tanah seluas 882.447 m2 dan bangunan seluas 8.840 m2 di Jalan AKBP Cek Agus Kenten 8 Ilir, Ilir Timur, Palembang. Berdasarkan SPPT PBB dan pembayaran oleh fungsi Asset Management Region Sumbagsel diketahui selama periode 2014-2018 Pertamina telah melakukan pembayaran PBB sebesar Rp68.290.374.705,00.