anggaran

Ada Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan di Terminal Petikemas Semarang?

Selasa, 10 September 2019 | 17:05 WIB
terminal petikemas semarang


Semarang, Klikanggaran.com -- PT Pelindo III (Persero) pada tahun 2013 melakukan kegiatan investasi berupa Pekerjaan Perpanjangan Dermaga dan Pembangunan Container Yard (Cn di Belakang Perpanjangan Dermaga Terminal Petikemas Semarang melalui Perjanjian Pemborongan Nomor HK.0502/4ITPKS-20 13 tanggal 13 Februari 2013 senilai Rp232.199 .24 7.000,00 termasuk PPN 10%. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya (Persero)-PT Waskita (Persero)-PT Istana Putra Agung, KSO dengan jangka waktu pelaksanaan 660 hari kalender terhitung sejak Berita Acara Mulai Pekerjaan yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013 s.d. 4 Desember 2014. Kontrak telah mengalami lima kali adendum yang terjadi karena adanya pekerjaan tambah kurang sehingga mengubah nilai pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan. Berdasarkan dokumen adendum kelima Nomor HK.0502/64ITPKS-2015 tanggal 21 Desember 2015, nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp249.919.992.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan dari 13 Februari 2013 s.d. 28 Februari 2018.


Dalam rangka pengawasan pekerjaan, ditetapkan PT Karsa Harya Mulya sebagai Konsultan Supervisi melalui kontrak Nomor HK.0502/3.9/TPKS-2013 tanggal II Februari 2013. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor 20/BAIPeny.P/ll/2016 tanggal 26 Februari 2016 dan telah diserahterimakan setelah melalui masa pemeliharaan (Final Hand Over) berdasarkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Nomor 70/BA/Peny.PN1II/2016 tanggal 24 Agustus 2016. Pembayaran telah dilakukan sebesar 100% dengan pembayaran terakhir untuk termin ke sebelas sesuai dengan Bukti Pengeluaran Kas Bank Nomor 00 1490/JKKJ2016 tanggal 18 April 2016.


Menurut informasi yang diterima klikanggaran.com diketahui bahwa BPK bersama-sama dengan PT Pelindo III (Persero), Kontraktor, dan Konsultan Supervisi melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atas pekerjaan tersebut pada tanggal 8, 12, dan 13 September 2018. Hasil pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan terpasang yang menjadi dasar pembayaran, as built drawing, dokumen kontrak, dan dokumen pelaksanaan lainnya untuk dilakukan perhitungan volume terpasang secara bersama-sama dengan PT Pelindo III (Persero) dan Kontraktor. Hasil perhitungan bersama menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan melebihi volume yang sebenamya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran diketahui bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan dan perhitungan ganda, sehingga hasiI perhitungannya lebih besar dari yang semestinya. Pada kontrak harga satuan, nilai pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang.


[emka]


Tags

Terkini