anggaran

Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Musi Rawas Puluhan Juta, Kabag Mengakui

Minggu, 1 September 2019 | 16:00 WIB
2019-09-01 04.07.30


Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) - Diketahui, pada tahun 2018 anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp9.470.987.600,00 dengan realisasi sebesar Rp9.119.543.687,00 atau 96,29%. Namun, terdapat kelebihan pembayaran Rp36.484.947,00 yang disebabkan Sekretaris Daerah kurang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas pada satuan kerjanya.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, penetapan pemberian uang harian, uang representasi, iang penginapan, uang saku dan satuan biaya perjalanan dinas lainnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ironinya, pembayaran masing-masing satuan biaya perjalanan dinas tersebut dengan ketentuan diketahui terdapat kelebihan pembayaran  perjalanan dinas, diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp1.210.000,00 serta terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan (30%) sebesar Rp5.893.400,00.


Dan, uang penginapan diketahui terdapat kelebihan pembayaran dengan satuan biaya perjalanan dinas sesuai Perbup, yaitu kelebihan pembayaran sebesar Rp3.361.774,00 serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kuitansi/bill penginapan atau hotel diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan data dari pihak penginapan atau hotel sebesar Rp15.242.000,00.


Mirisnya, bukti pertanggungjawaban uang transportasi perjalanan dinas tidak lengkap. Hal tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa terdapat beberapa kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang lengkap. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak lengkap tersebut merupakan pertanggungjawaban uang transportasi yang dibayarkan kepada pelaksana perjalan dinas sebesar Rp10.777.773,00.


Ironinya, konfirmasi atas ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah tersebut kepada masing-masing Kepala Bagian (Kabag), menyatakan sebagai berikut:


1) Kepala Bagian Protokol mengakui terdapat kesalahan perhitungan yang
menyebabkan adanya kelebihan pembayaran/selisih antara pembayaran dengan bukti pertanggungjawaban pada Uang Harian.


2) Kepala Bagian Protokol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat mengakui terdapat kesalahan perhitungan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran/selisih antara pembayaran dengan bukti pertanggungjawaban pada uang penginapan 30%.


3) Kepala Bagian Ekonomi, Hukum, Pembangunan dan Umum mengakui terdapat kesalahan perhitungan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pada Biaya Penginapan (hotel).


4) Kepala Bagian Protokol dan Bagian Hukum mengakui terdapat kelebihan
pembayaran pada Biaya Penginapan (hotel).


5) Kepala Bagian Ekonomi, Keuangan, Organisasi, Pembangunan, Protokol dan Umum mengakui terdapat kesalahan administrasi yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran/selisih antara pembayaran dengan bukti pertanggungjawaban pada Biaya Transportasi.


Tags

Terkini