Ringkasan: Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tidak Sesuai dengan Realisasi Sebenarnya yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Minimal sebesar Rp1.002.180.000,00
Subang, Klikanggaran.com (01-09-2019) -- Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada TA 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp13.700.130.000,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp13.694.936.800,00 atau 99,96%. Rincian kegiatan atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut dapat dilihat pada tabel 3.
Pelaksanaan belanja perjalanan dinas DPRD Kabupaten Subang telah diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 47 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2016 pada 5
September 2016 tentang Ketentuan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Peraturan Bupati tersebut mengatur bahwa komponen belanja perjalanan dinas terdiri atas biaya transport pulang pergi, biaya penginapan, uang representasi serta uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal.
BPK melakukan pemeriksaan atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah secara uji petik pada 37 Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dengan nilai total SPJ perjalanan dinasnya sebesar Rp6.516.240.000,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:
Pertama, BPK melakukan konfirmasi kepada pihak Hotel SP, Hotel PBB, Hotel SS, dan Hotel RS untuk mengetahui kebenaran bill dan harga hotel yang tercantum dalam bill tersebut, yang telah disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah. Hasil konfirmasi menunjukkan kondisi sebagai berikut:
1) Pihak Hotel SP, Hotel PBB, Hotel SS, dan Hotel RS tidak mengakui kebenaran bill hotel tersebut.
2) Terdapat selisih antara nilai transaksi riil yang dibayarkan dengan nilai yang tercantum dalam bill hotel yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp767.050.000,00.
Kedua, BPK melakukan konfirmasi kepada PPTK Sekretariat DPRD dengan diketahui oleh Sekretaris DPRD terkait validitas keberangkatan Pimpinan, Anggota DPRD, dan staf pendamping DPRD pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Hasil konfirmasi diketahui terdapat beberapa Pimpinan, Anggota DPRD, dan staf pendamping DPRD yang tidak melaksanakan Surat Perintah sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp235.130.000,00.
[emka]