Jakarata, Klikangaran.com (12-08-2019) - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2018, diketahui bahwa pada Sekretariat DPRD terdapat kelebihan pembayaran belanja makan minum sebesar Rp14.214.000,00. Ironinya, diduga kuat terdapat kesepakatan bersama dalam melakukan modus fraud sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian daerah. Untung sekali, hal tersebut diketahui pihak BPK selama proses pemeriksaan (audite).
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makan Minum kegiatan rapat paripurna Sekretariat DPRD diketahui Belanja Makan Minum kegiatan rapat paripurna Sekretariat DPRD digunakan untuk pembelian snack (kue) dan nasi kotak untuk setiap kali kegiatan rapat di lingkungan Sekretariat DPRD. Pembelian kue untuk kegiatan tersebut salah satunya dipesan pada toko roti Maria Bakery Lubuklinggau.
Sesuai bukti pertanggungjawaban, selama tahun 2018 Sekretariat DPRD telah order snack ke toko Maria Bakery sebanyak 134 kali transaksi pembelian dengan bukti nota pembelian snack dari toko Maria Bakery. Snack tersebut dipesan sebanyak 11.845 kotak seharga Rp15.000,00/kotak dengan nilai keseluruhan sebesar Rp177.675.000,00.
Berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Nomor 05/Terinci/LKPD/04/2018 tanggal 28 April 2018 dengan Sdr. TA selaku pengelola toko Maria Bakery Lubuklinggau diketahui bahwa selama tahun 2018 pihak Sekretariat DPRD telah melakukan pembelian snack ke toko Maria Bakery sesuai nota pembelian sebanyak 11.845 kotak seharga Rp15.000,00/kotak atau sebesar Rp177.675.000,00.
Namun, harga pada nota pembelian tersebut bukan harga yang sebenarnya. Harga yang sebenarnya adalah Rp12.000,00/kotak sebanyak 11.845 kotak atau sebesar Rp142.140.000,00. Pihak Sekretariat DPRD meminta pihak toko untuk menuliskan harga snack lebih tinggi dari harga yang sebenarnya (Mark up) pada nota pembelian dengan alasan untuk membayar pajak sebesar 20%.
Berdasarkan permintaan pihak Sekretariat DPRD tersebut, ironinya pihak toko menuliskan harga snack pada nota pembelian lebih tinggi 20% dari harga yang sebenarnya menjadi Rp15.000/kotak.
Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada PPTK Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD periode Januari s.d. Maret 2018 yaitu Sdr. SW dan PPTK Belanja Makan Minum periode April s.d Desember 2018 yaitu Sdr. PPG diketahui harga pembelian snack pada toko Maria Bakery yang tertera dalam nota pertanggungjawaban belanja kegiatan makan minum rapat di Sekretariat DPRD diakui merupakan harga setelah dinaikan 20% dari harga pembelian yang sebenarnya.
Selisih 20% tersebut digunakan untuk pembayaran pajak daerah sebesar 10%, PPh 2% dan 8% untuk biaya transportasi pengambilan snack. PPTK dapat membuktikan pembayaran Pajak Daerah sebesar 10% dan PPh 2% dengan menunjukkan bukti tanda setor pajak tersebut, namun biaya transportasi pengambilan snack tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat pada sekretariat DPRD sebesar Rp14.214.000,00.
Jelas sekali,Mark Up harga satuan senilai Rp12.000 dinaikan menjadi Rp15.000 atau 20% lebih tinggi. Dengan alih alih membayar pajak daerah10%, PPh 2% dan 8% untuk biaya transportasi pengambilan snack. Namun, sdr SW dan PPTK serta sdr PPG mengakui secara blak-blakan didepan BPK.