Palembang, Klikanggaran.com (29-07-2019) - Penggunaan anggaran pengeluaran pada Bendahara di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) disinyalir begitu buruk. Hal ini ditandai dengan berbagai kejanggalan pada penggunaan uang, salah satunya terkait penggunaan Uang Persediaan (UP).
Sebelum kita bahas lebih lanjut, yuk, ikuti penjelasan berikut ini.
Pada Tahun Anggaran 2017, SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan menunjukkan jumlah SP2D LS/UP/GU/TU sebesar Rp8.411.951.300,00. SPJ belanja sebesar Rp8.284.951.300,00 dan sisa kas sebesar Rp127.000.000,00.
Dalam Neraca Pemerintah Kabupaten OKU Selatan di Tahun Anggaran 2016 menunjukkan bahwa sisa kas pada Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp26.076.600,00. Dan, atas sisa tersebut telah disetorkan pada tanggal 13 November 2017 sebesar Rp10.000.000,00. Maka sisa kas Bendahara Pengeluaran 2016 yang belum disetor per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp16.076.600,00 (Rp26.076.600,00 - Rp10.000.000,00).
Hasil perhitungan kembali sisa kas sebenarnya, diketahui bahwa jumlah sisa kas pada Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan per 31 Desember 2017 sebesar Rp143.076.600,00 (Rp127.000.000,00+Rp16.076.000,00). Dari jumlah sisa kas tersebut, sampai dengan 31 Desember 2017 belum disetorkan ke kas daerah.
Pemeriksaan fisik kas pada tanggal 21 Februari 2018 menunjukkan bahwa sisa kas pada Bendahara Pengeluaran tersebut telah disetorkan pada tanggal 19 Januari 2018 sebesar Rp52.000.000,00 (Rp10.000.000,00 dan Rp42.000.000,00). Sedangkan sisanya sebesar Rp91.076.600,00 (Rp143.076.600,00-Rp52.000.000,00) tidak diketahui fisiknya.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut disebabkan adanya keperluan untuk menutupi hutang kantor Dinas Perhubungan berupa pembayaran kegiatan yang tidak ada anggarannya. Dan, nilainya telah terakumulasi sebelum Tahun Anggaran 2017.