Jakarta, Klikanggaran.com (11-07-2019) - Pada tahun 2018 (s.d. 31 Oktober 2018), Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas (Mura) menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan antara lain untuk pengadaan peningkatan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp156.133.117.730,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp66.364.763.045,00 atau 42,51% dari anggaran. Namun, terdapat kekurangan volume pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) sebesar Rp1.273.803.627,71 (Rp1,2 miliar).
Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukkan bahwa pemeriksaan atas dokumen kontrak peningkatan dan pemeliharaan jalan dan dokumen pendukung lainnya serta pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan Dinas PUBM, konsultan pengawas, pihak inspektorat, dan rekanan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.273.803.627,71 pada 21 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan Kabupaten Mura.
Jelas sekali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf f dan Pasal 89 ayat (4). Hal tersebut diduga disebabkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUBM yang kurang mengawasi dan mengendalikan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan pada satuan kerjanya.
Menanggapi permasalahan kekurangan volume yang mencapai Rp 1,2 miliar, melalui keterangan tertulisnya, Kepala Dinas PUBM menyatakan untuk PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan PPHP akan diberikan teguran dan "sanksi tegas" agar ke depan dapat lebih cermat dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan pekerjaan di lapangan.
Merespon pernyataan Kepala Dinas PUBM tersebut, Andy Lala, pengamat kebijakan publik, mengapresiasi atas momentum pemberian sanksi tegas kepada pihak terkait.
"Saya merasa bangga atas sikap pernyataan Kepala Dinas PUBM yang akan memberikan sanksi tegas, ini merupakan angin segar dalam kepemimpinannya. Namun, selain mengapresiasi saya berharap agar sesegera mungkin juga menindaklanjuti temuan yang belum dikembalikan. Jika sudah semua dikembalikan, secepat mungkin mengadakan konferensi pers besar-besaran untuk menunjukkan kode NTPN, sehingga fakta pengembalian benar adanya," ujar Andy.
Menurut Andy, pernyataan pemberian sanksi tegas oleh Kadis PUBM menimbulkan tanda tanya publik. Seperti apa yang disebut sanksi tegas tersebut?
"Sanksi tegas juga akan terus saya susuri seperti apa maksudnya. Sebab, PUBM dalam tahun 2016 dan 2017 memang mempunyai masalah atas kekurangan volume. Mirisnya lagi, di tahun 2018 nongol juga permasalahan kekurangan volume yang mencapai Rp 1,2 miliar. Jadi, sanksi tegas ini sangat berpengaruh. Saya sudah 3 tahun berturut-turut mendapat kabar masalah mengenai kekurangan volume. Jelas ini akan berdampak ke sektor pelayanan publik mengenai pembangunan infrasturktur yang katanya akan mewujudkan visi Mura Sempurna," pungkas Andy Lala kepada Klikanggaran. (MJP)