anggaran

Kabupaten Sumedang Abaikan Pendapatan Pajak Milyaran Rupiah?

Jumat, 5 Juli 2019 | 08:00 WIB
Pendapatan Pajak






Jakarta, Klikanggaran.com (05-07-2019) - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang (Bappenda) menganggarkan penerimaan PBB P2 pada TA 2017 sebesar Rp27.810.285.900,00 dengan realisasi penerimaan sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp29.166.742.040,00 atau 104,88% dari anggaran. Namun, diketahui terdapat potensi kekurangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) pada Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp426.410.936,45 dan Kekurangan Penetapan Minimal Sebesar Rp1.355.534.040,54.





Berdasarkam data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil analisis terhadap penetapan nilai dalam SPPT PBB P2 tahun 2017 ditemukan permasalahan sebagai berikut:





a. Pemerintah Kabupaten Sumedang Belum Menetapkan dan Menerbitkan SPPT PBB-P2 Menara Telekomunikasi minimal sebesar Rp426.410.936,45





b. Terdapat Kesalahan Perhitungan Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak Non Standar minimal sebesar Rp29.628.585,00





c. Terdapat Kesalahan dalam Perhitungan Luas Bangunan PBB-P2 atas Objek Pajak Non Standar minimal sebesar Rp1.319.840.894,74





d. Terdapat kekurangan penetapan PBB-P2 Berupa Tanah dengan luasan negatif sebesar Rp6.064.560,80





Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 minimal sebesar Rp426.410.936,45 dan khususnya PBB-P2 kurang diterima minimal sebesar Rp1.355.534.040,54.


Halaman:

Tags

Terkini