anggaran

Temuan BPK 2015-2018 Kabupaten Muratara Milyaran Rupiah

Sabtu, 22 Juni 2019 | 18:00 WIB
Temuan BPK






Jakarta, Klikanggaran.com (22-06-2019) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 44.421 rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2015-2018 kepada entitas yang diperiksa senilai Rp53.607.516.868.907,20 dari pemantauan selama periode pemerintahan Jokowi.





Namun, diketahui juga terdapat Daerah Otonomi Baru (DOB) tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, ada juga temuan yang sangat stagnan. Ada sebanyak 93 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp19.383.178.805,43 dan temuan sebanyak 211 dengan total senilai Rp16.990.517.658,87 rekomendasi dari BPK.





Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 81 temuan senilai Rp1.894.046.726,81 dan yang belum sesuai dengan rekomendasi 74 temuan senilai Rp12.182.710.384,37 serta belum ditindaklanjuti 56 temuan senilai Rp2.913.760.547,69.





Mirisnya, dari sekian banyak temuan itu, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp3.765.578.022,77.





Publik menilai, hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Namun, sejauh ini hanya terdapat penyetoran Rp 3,7 milyar. Ini tentunya dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi.





Seharusnya menurut publik, BPK wajib untuk menindaklanjutinya secara tegas. BPK dituntut mengirimkan data tersebut ke aparat penegak hukum. Kemudian berdasarkan data itulah penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akan melakukan analisa lebih lanjut atas potensi kerugian daerah/ negara yang nilainya mencapai milyaran rupiah.





Temuan BPK itu bisa tidak menjadi persoalan jika segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pihak terkait diberi waktu selama 60 hari setelah terbitnya LHP. Namun yang terjadi, sejak 2015-2018 masih terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti dan diduga kuat ini merupakan indikasi dari potensi kerugian negara.


Halaman:

Tags

Terkini