anggaran

Liputan Khusus: Mega Proyek Kemkominfo, Catatan Kedua

Sabtu, 22 Juni 2019 | 15:00 WIB
Mega Proyek Kemkominfo






Jakarta, Klikanggaran.com (22-06-2019) - Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. Sejak perencanaan, mega proyek Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar Kominfo, dikerjakan asal-asalan?





Terkait perencanaan pihak Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui BP3TI, Balai Penyediaan dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) bekerja sama dengan LPP TVRI, mulai dari perjanjian pelaksanaan sampai proses pengadaan lelang. Sayangnya kerja sama ini sejak awal sudah ternoda, karena khusus untuk pelaksanaan pengadaan tidak disetujui oleh Direktur Utama TVRI.





Timbul kesan, sejak perencanaan, mega proyek penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar dikerjakan asal-asalan.





Tidak dilibatkannya Direktur Utama LPP TVRI terlihat dalam perjanjian kerja sama No.900/1.4/TVRI/2016. Yang menandatangani kontrak tersebut adalah Direktur Teknik TVRI. Padahal sesuai peraturan, yang seharusnya menandatangani adalah Direktur Utama TVRI sebagai Pengguna Anggaran. Tentunya hal ini bisa berdampak fatal, misalnya dalam penyusunan pengeluaran anggaran, yang terburuk proyek besar pekerjaan TV digital bisa berantakan.





Entah sengaja atau tidak, pihak Kominfo terkesan tidak terlalu mempersoalkan masalah krusial di atas. Hal ini juga menggambarkan bagaimana tidak seriusnya Kominfo menjalankan proyek yang masuk rencana strategis nasional ini. Dampaknya, proses perencanaan yang diawali dengan keteledoran berbuah permasalahan lainnya.





Perencanaan Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar Amburadul





Selain masalah tidak dilibatkannya Direktur Utama TVRI, berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, perencanaan proyek tidak didukung dengan data yang kuat dan jelas. Contohnya, ada perbedaan data pada hasil survey di lapangan menurut LPP TVRI dengan realisasinya. Misalnya, pada lokasi Tarakan, menurut LPP TVRI terdapat kekurangan item coaxical cable yang seharusnya 118 m dalam realisasinya. Sedangkan hasil survey menyatakan 80 m. Parahnya lagi, justru yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak 100 m.


Halaman:

Tags

Terkini