Jakarta, Klikanggaran.com (14-06-2019) - Klikanggaran.com menilik Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), tepatnya pada sekretariat daerah yang telah menganggarkan belanja kendaraan dinas. Belanja tersebut terdiri dari 9 poin pengadaan dengan jumlah anggaran yang digelontarkan luar biasa fantastis, yakni senilai Rp19.732.000.000,00 (Rp 19,7 milyar).
Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, kendaraan tersebut terdiri dari:
- Belanja Kendaraan Dinas operasional Type 1 (Pick Up) dengan kode (18808580) senilai Rp1.580.000.000 (4 unit)
- Belanja Modal Pick Up Type 2 dengan kode (19704163) senilai Rp880.000.000 (2 unit)
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu Type 1 (Jepp) dengan kode (18808612) senilai Rp6.263.000.000 (1 unit)
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu Type 2 (SUV) dengan kode (18808585) senilai Rp532.000.000 (1 unit)
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu Type 2 (Jepp) dengan kode (20250298) senilai Rp2.225.000.000 (1 unit)
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu Type 3 (Jepp) dengan kode (20326513) senilai Rp2.375.000.000 (1 paket).
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu Type 2 (SUV) dengan kode (18808585) senilai Rp532.000.000 (1 unit)
- Belanja Kendaraan Dinas Operasional Tamu (sedan) dengan kode (21458993) senilai Rp4.275.000.000 (1 unit)
- Belanja Kendaraan Bermotor Penumpang Type 1 (SUV) dengan kode (21466976) senilai Rp1.070.000.000 (2 unit)
Jumlah keseluruhan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp19.732.000.000,00 dan masih terdapat pengadaan kendaraan yang dianggarkan.
Di mata publik, hal tersebut terkesan pemborosan secara definitif, di mana pemerintah daerah menggunakan anggaran terkesan meng-elite-kan para birokrat. Padahal seharusnya, Pemda Muba variatif dalam merealisasikan anggaran, jangan hanya terkesan mengutamakan kepentingannya semata, namun harus juga memperhatikan pelayanan publik.
Publik menghimbau BPKP agar croschek ulang terhadap Pemda Muba. BPK juga dituntut melakukan audit investigative, jika perlu melalui pengawalan ketat KPK agar mencerminkan intergritas selaku APH dalam mengawal anggaran, tak terkecuali PPATK & Ombudsman juga diharapkan ambil peran dalam mengevaluasi anggaran tersebut.
"Peran lembaga masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal anggaran. Untuk pihak Kejari agar melakukan pendalaman terkait anggaran yang instrik tersebut dalam mengambil langkah sidak pengawalan, tanpa menunggu laporan dari banyak pihak," cetus perwakilan publik. (MJP)