Kewajiban mengumumkan RUP bagi OPD tidak bisa ditawar lagi, karena tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diterapkan bagi OPD yang tidak mengumumkan RUP bisa dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ganjarannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak 2 milyar. Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hal semacam ini menjadi pertanyaan banyak pihak, ada apa di balik tertutupnya akses dalam menilik anggaran DPM-PTSP? Program apa yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan anggaran? Publik menilai hal tersebut cenderung lebih jauh dari program pemerintah, padahal pernah mengkampanyekan terkait tranparansi anggaran, malah hampir 3 tahun justru sebaliknya, malah tertutup rapat," cetus publik. (MJP)