anggaran

LK Kementerian Pariwisata Overstated Rp 16,6 Milyar, Mengapa?

Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:00 WIB
LK Kementerian Pariwisata






Jakarta, Klikanggaran.com (18-05-2019) - Sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) diketahui, anggaran Belanja Barang sebesar Rp2.97l.230.971.000 dengan realisasi sebesar Rp2.625.586.232.788 atau sebesar 88,37% dari anggaran. Namun, terdapat belanja barang pada satuan kerja (Satker) Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Deputi Destinasi dan lndustri Pariwisata digunakan untuk memperoleh aset tetap sebesar Rp16.691.642.174.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com terhadap Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, diketahui bahwa realisasi dari Belanja Barang tersebut ternyata secara substansi merupakan Belanja Modal karena menghasilkan Aset Tetap ataupun menambah nilai Aset Tetap induknya. Namun, tidak dicatat ke dalam Sistem lnformasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).





Belanja Barang tersebut sebagian besar merupakan kegiatan pemeliharaan yang realisasinya merupakan kegiatan rehabilitasi besar untuk peningkatan kualitas dan masa manfaat suatu aset yang seharusnya dianggarkan melalui belanja modal, karena rnenambah nilai aset baik aset peralatan dan mesin maupun aset bangunan dan gedung.





Pada pemeriksaan Deputi Destinasi dan lndustri Pariwisata realisasi kegiatan dan output atas pelaksanaan belanja barang di Deputi Destinasi dan Industri Pariwisata diketahui terdapat anggaran dengan kode MAK 522191 Belanja Jasa Lainnya yang telah terealisasi senilai Rp13.995.540.700 pada Asdep Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata. Padahal, secara substansi merupakan belanja modal karena menghasilkan Aset Tetap tak berwujud berupa dashboard system berbasis web.





Kondisi tersebut mengakibatkan Realisasi Belanja Barang dalam Laporan Keuangan Kemenpar lebih saji (overstated) sebesar Rp 16.691.642.174 (Rp2.696. IO 1.474 + Rp 13.995.540.700).





Atas kondisi ini, publik mengimbau kepada Menteri Pariwisata dan Sekretaris Kemenpar agar KPA dan PPK STP Bandung serta Deputi Destinasi dan Industri Pariwisata, supaya menganggarkan belanja modal dan Belanja Barang sesuai ketentuan. Dan, untuk Bagian Rencana Program dan Anggaran supaya lebih cermat dalam melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran. (MJP)






Tags

Terkini