Jakarta, Klikanggaran.com (10-05-2019) - Tak luput dari sorotan publik mengenai permasalahan aset PT. Bukit Asam (PTBA) yang diduga kuat berpotensi hilang. Sehingga mengundang para aktor publik untuk mencermati penataan aset PTBA. Menurut publik, jawaban dari PTBA melalui Sekretaris Perusahaan, Suherman, belum memberikan jawaban yang sesuai ketentuan karena hanya mengkaji dari perjanjian saja.
Sehubungan dengan polemik tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (DPP GKPK Nas), Ramot A. Sitompul yang juga sebagai pemantau kebijakan penyelenggara negara, turut menyuarakan spekulasinya dalam sudut pandang dan kacamatanya.
Ramot mengungkapkan, bahwa raibnya aset daerah tersebut merupakan salah satu cerminan lemahnya pengelolaan oleh Direksi PTBA. Disadari atau tidak, hal tersebut jelas berpotensi merugikan perusahaan itu sendiri. Mengenai pemberitaan yang beredar atas PTBA, seakan nampak sekali membuka pintu pengamanan aset melalui skema kemitraan dengan pihak ketiga. Sehingga berpotensi merugikan.
“Bagi saya pribadi sih, jawaban tersebut belum spesifik, padahal jelas sakali tuntutan publik terhadap nilai kompensasi yang didapatkan," ujar Ramot.
“Kalau hanya mengutip masalah perjanjian ya gak perlu juga sih, ini ranahnya justru terhadap keuangannya. Berapa PTBA mendapatkan kompensasi dari perjanjian tersebut, perjanjiannya juga tak sinkron sama tahunnya, seakan ada celah MoU secara pribadi antar badan usaha,” lanjutnya.
“Menurut saya, sudah seharusnya pemerintah turun tangan langsung guna menyelamatkan aset-aset PTBA selaku BUMN, dan mengambil alih sementara penanganannya hingga jelas duduk permasalahan tersebut. Dengan menarik kembali semua aset tersebut kepada negara, untuk kemudian kembali membuat perjanjian MoU baru dalam penggunaan aset-aset yang berpotensi hilang. Tentunya dengan membentuk tim khusus pengembalian asset, sebelum kembali dikelola lagi oleh PTBA kepada pihak-pihak terkait yanag malah lebih menguntungkan kepada kedua belah pihak saja,” tambahnya.
Menurut Ramot, jawaban dari permasalahan tersebut adalah 'rekonsiliasi' atas kepemilikan aset itu, jika mengingat masa kontrak dan pemanfaatannya serta mengajukan permohonan rekonsiliasi kepada Menteri BUMN untuk membentuk tim khusus pengembalian aset dan pembuatan kontrak kepemilikan sewa pakai yang baru dan jelas hasil dari MoU tersebut.