anggaran

Penjelasan PT Bukit Asam Terkait Pendapatan Rp 406 Milyar

Sabtu, 4 Mei 2019 | 07:00 WIB
Pendapatan










Jakarta, Klilanggaran.com (04-05-2019) - Melalui surat No:175/B/111000/HM.05.01/V/2019, tanggal 3 Mei 2019, perihal Hak Jawab atas Pemberitaan PT. Bukit Asam tbk di Klikanggaran.com, PT Bukit Asam menyampaikan penjelasan dan klarifikasinya.





Klarifikasi tersebut diberikan untuk menindaklanjuti pemberitaan berjudul https://klikanggaran.com/anggaran/pt-bukit-asam-sia-siakan-pendapatan-rp-406-milyar-yuk-simak.html (PT. Bukit Asam Sia-Siakan Pendapatan Rp 406 Milyar? Yuk, Simak) yang dimuat di Klikanggaran.com pada tanggal 2 Mei 2019. Berikut disampaikan PT Bukit Asam melalui Sekretaris Perusahaan, Suherman:





  1. Terkait dengan penjualan ditahun 2013 dan 2014, PT Bukit Asam Tbk telah melakukan upaya untuk mengimplementasikan Perdirjen Minerba no. 644.K/30/DJB/2013 dalam menghitung harga pasokan batu bara ke PLN untuk periode tahun 2013 dan 2014.
  2. Terdapat beberapa pertimbangan utama PLN belum dapat menerapkan Perdirjan Minerba no.644.K/30/DJB/2013 yaitu :




a. Sesuai dengan pasal 18 ayat 7 Permen ESDM No 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa "Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasai Produksi Batubara wajib menyesuaikan harga batubara untuk penjualan jangka tertentu (term) setiap 12 bulan sekali". Sehingga, penyesuaian harga baru dapat diberlakukan pada Januari 2014.





b. Berdasarkan pertemuan dengan Direksi PLN menyatakan bahwa subsidi listrik mengalami peningkatan yang besar pada tahun 2013 akbibat depresiasi nilai Rupiah.





c. PLN menyatakan pemberlakuan Perdirjen Minerba 644 tahun 2013 dapat menyebabkan kenaikan harga batubara PTBA mencapai Rp 600 milyar per tahun dan sesuai dengan arahan dari Direktur PNBP Kementerian ESDM bahwa perusahaan yang menyebabkan kenaikan subsidi listrik harus mendapt persetujuan dari Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.





3. Untuk harga batubara pasokan tahun 2015, telah ada kesepakatan antara PTBA dengan PLN untuk menerapkan seluruh ketentuan dalam Perdirjen Minerba no.644.k/30/DJB/2013.






Tags

Terkini