anggaran

Margin Fee Perum BULOG Sebesar Rp 23,9 Milyar Tidak Tepat? Yuk, Intip

Jumat, 3 Mei 2019 | 14:00 WIB
Margin Fee Perum Bulog






Jakarta, Klikanggaran.com (03-05-2019) - Untuk diketahui, keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan pada tanggal 7 Juli 2017 menyatakan bahwa Perum BULOG diminta untuk melaksanakan pembelian beras/gabah dengan harga fleksibilitas.





Menindaklanjuti surat tersebut di atas, Direktur Utama Perum BULOG mengeluarkan Faksimili No.F-2846/DA200/04082017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Kepala Divre Selindo. Antara lain menyatakan kenaikan harga beras/gabah dengan harga fleksibilitas dimulai tanggal 7 Agustus 2017.





Pengadaan beras/gabah dengan menggunakan harga fleksibilitas dilakukan dengan menambah harga pembelian beras/gabah sebanyak 10 persen. Untuk harga beras dari sebesar Rp7.300,00/kg naik Rp730,00/kg menjadi Rp8.030,00/kg. Harga gabah dari Rp4.650,00/kg naik Rp465,00/kg menjadi Rp5.115,00/kg.





Untuk harga perolehan beras sesuai Inpres sebesar Rp7.300,00/kg dan untuk gabah sebesar Rp4.650,00/kg diperhitungkan dalam HPB Rastra Belanja Subsidi. Sedangkan untuk kenaikan harga 10%, yaitu beras sebesar Rp730,00/kg dan gabah sebesar Rp465,00/kg dibebankan pada anggaran CSHP.





Namun, terkait penerapan harga fleksibitas tersebut dan dokumen pendukung terkait diketahui, Perum BULOG belum menerima penggantian pengadaan gabah/beras serta pengajuan margin fee sebesar Rp23.908.183.750,00.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com diketahui, pembebanan Margin Fee atas pengadaan gabah/beras ke dalam tagihan harga fleksibilitas sebesar Rp23.908.183.750,00 tidak didukung ketentuan. Pasalnya, atas kegiatan pengadaan gabah/beras dengan harga fleksibilitas tersebut pada hakekatnya merupakan kegiatan pengadaan untuk mendukung penugasan. Antara lain penugasan PSO (penyaluran Rastra) dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.





Penugasan Perum BULOG diatur dalam Perpres No.48 Tahun 2016 jo Perpres No.20 Tahun 2017. Penugasan penyaluran Rastra akan memperoleh margin fee setelah beras tersebut disalurkan, sesuai Surat Menteri Keuangan No.S-301 /MK.02/2014. Selain itu, jika diberikan margin fee pada saat pengadaan sesuai kuantum beras yang diadakan tersebut maka akan terjadi double pemberian margin fee (pada saat pengadaan dan penyaluran). Dan, tidak ada ketetapan Menteri Keuangan atau ketentuan tertulis lainnya terkait pengadaan gabah/beras harga fleksibilitas tersebut, yang menyatakan bahwa Perum BULOG akan memperoleh margin fee dan/atauketetapan besaran margin fee. Dengan demikian, pengajuan margin fee atas pengadaan gabah/beras harga fleksibilitas tersebut tidak ada dasar hukum/ketentuan penetapan margin.


Halaman:

Tags

Terkini