anggaran

Pemprov Sumsel Merugi Rp 2,4 Milyar Demi Manjakan DPRD? Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Mei 2019 | 07:30 WIB
Pemprov Sumsel Merugi



b. Realisasi pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp201.600.000,00.





c. Realisasi pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) melebihi ketentuan sebesar Rp1.530.000.000,00.





Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.476.200.000,00. Jelas sekali hal ini disebabkan oleh TAPD tidak mematuhi ketentuan tentang perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang digunakan sebagai dasar menetapkan besaran hak keuangan dan adminstratif DPRD.





Publik menilai, seakan ada permainan dalam pembengkakan anggaran. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, jelas berpatokan pada kemampuan keuangan daerah. Hal ini menimbulkan keraguan publik, seakan ada penyalahgunaan anggaran dengan keterlibatan peran jabatan.





Tak lepas dari ini saja, Sekretaris DPRD dituntut publik untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran Tunjangan Reses, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk kemudian menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.476.200.000,00. (MJP)






Halaman:

Tags

Terkini