Jakarta, Klikanggaran.com (02-05-2019) – Untuk diketahui, TKI dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Reses, TKI, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2014-2019 didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Hak keuangan atas Tunjangan Reses, TKI, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dapat diberikan terhitung sejak tanggal 1 September 2017. Adapun dasar perhitungan besaran Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, TKI, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di atas adalah Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Namun, ditemukan pembayaran Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD tidak sesuai kategori kemampuan keuangan daerah sebesar Rp2.476.200.000,00.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, pendapatan umum daerah dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Sedangkan belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.
Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan KKD adalah realisasi dua tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Penghitungan KKD dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi Anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015 (audited) dan berdasarkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, KKD untuk Provinsi Sumatera Selatan masuk kategori sedang atau di atas Rp1.400.000.000.000,00 dan di bawah Rp4.500.000.000.000,00 yaitu sebesar Rp4.085.365.659.954,20.
Akan tetapi, melalui mekanisme riset Klikanggaran.com diketahui terdapat pembayaran Tunjangan Reses, TKI, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan KKD sebesar Rp2.476.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Realisasi pembayaran Tunjangan Reses melebihi ketentuan sebesar Rp744.600.000,00.