Publik menilai, kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT BA diduga gagal mencapai kesepakatan dengan Direksi PLN untuk menyesuaikan harga penjualan batubara. Atas kondisi tersebut, PT BA menanggapi bahwa PT BA sudah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan aturan Perdirjen Minerba dimaksud. Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga PLN belum dapat menerapkan Perdirjen tersebut.
Untuk harga batubara pasokan tahun 2015 sudah disepakati PT BA dan PLN akan menerapkan seluruh ketentuan dalam Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 dan saat ini dalam proses addendum kontrak, dan segera menyelesaikan addendum kontrak dengan PT PLN dan PT IP serta menerapkan kebijakan penjualan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MJP)