anggaran

PT. Bukit Asam Sia-Siakan Pendapatan Rp 406 Milyar? Yuk, Simak

Kamis, 2 Mei 2019 | 06:30 WIB
PT Bukit Asam






Jakarta, Klikanggaran.com (02-05-2019) - Penjualan batubara PT Bukit Asam (domestik dan ekspor) tahun 2013 dan 2014 diketahui masing-masing sebesar Rp11.184.218.703.754,60 dan Rp12.999.771.623.289,10. Untuk penjualan domestik, sebagian besar penjualan batubara ditujukan ke PLN Grup, yaitu ke PLTU Suralaya – PT Indonesia Power (PT IP) dengan kontrak no. 06/K/PM/PT BA-PTIP/2013, ke PLN Tersebar (FOB) dengan kontrak no. 136/K/PM/PT BA-PLN/2012, ke PLTU Bukit Asam – PLN dengan kontrak no. 017A/K/PM/PT BA-PLN/2004 dan kontrak no. 96/K/PM/PTBA-PLN/2014, ke PLTU Tarahan – PLN dengan kontrak no. 024/K/PM/PT BA-PLN/2004, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT Sumber Segara Primadaya (PT S2P) dengan kontrak no.112/K/PM/PT BA-S2P/2012.





Total volume penjualan ke PLN Grup di atas untuk tahun 2013 sebesar 7.342.325 ton dan tahun 2014 sebesar 8.306.907 ton. Namun, harga jual batubara PT BA ke PLTU Suralaya, PLN Tersebar, PLTU Tarahan, dan PLTU IPP Cilacap Lebih rendah dari ketentuan yang berlaku sebesar Rp460.659.869.300,00.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, penjualan batubara PT BA ke PLN Grup, kecuali yang ke PLTU Bukit Asam, dilakukan secara Free on Board (FOB) di Pelabuhan Tarahan, Provinsi Lampung. PLTU Bukit Asam merupakan PLTU mulut tambang, sehingga angkutan batubara menggunakan belt conveyor dengan titik serah di Belt Weigher PLTU di Tanjung Enim.





Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pembayaran menunjukkan bahwa harga jual batubara PT BA ke PLTU Suralaya – PT IP, ke PLN tersebar (FOB), ke PLTU Tarahan – PLN, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT S2P untuk tahun 2013 dan 2014 belum menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 644.K/30/DJB/2013.





Dalam perhitungan biaya penyesuaian HPB hanya menambah biaya angkutan kereta api dengan jarak 209,518 Km (409,518 Km – 200 Km). Sedangkan bila mengacu pada pasal 5 Perdirjen Minerba No 644.K/30/DJB/2013 penambahan biaya angkutan kereta api seharusnya dengan menggunakan jarak 309,518 Km (409,518 Km – 100 Km), karena jarak yang diperhitungkan dalam HPB adalah 100 Km. Sehingga terdapat selisih jarak 100 Km (309,518 Km – 209,518 Km) pada biaya penyesuaian HPB.





Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 644.K/30/DJB/2013 tanggal 21 Maret 2013, pasal 5 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 999.K/30/DJB/2011, yang berbunyi: “Dalam hal penjualan batubara mempunyai jarak tempuh darat lebih dari 100 km yang dihitung mulai dari luar wilayah IUP sampai dengan lokasi titik jual Free on Board, pemegang IUP Operasi Produksi batubara atau IUPK Operasi Produksi batubara dapat mengajukan kajian mengenai evaluasi harga batubara untuk perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak ke Direktur Jenderal dengan melampirkan realisasi biaya angkutan dari beberapa usaha jasa pengangkutan, kualitas batubara, dan jarak tempuh”.





Hal tersebut mengakibatkan PT BA kehilangan kesempatan menerima pendapatan sebesar Rp460.659.869.300,00 atas penjualan batubara ke PLTU Suralaya – PT IP, ke PLN tersebar (FOB), ke PLTU Tarahan – PLN, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT S2P di tahun 2013 dan 2014.


Halaman:

Tags

Terkini