anggaran

Ada Kucuran Anggaran Ratusan Juta Tidak Tepat di Pemkot Lubuklinggau?

Jumat, 26 April 2019 | 17:00 WIB
Kucuran Anggaran






Palembang, Klikanggaran.com (26-04-2019) - Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau di tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp25.465.173.862,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp24.477.811.251,00 atau 96,12 persen, yang diantaranya terdapat realisasi belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp1.059.767.280,00.





Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga merupakan pengeluaran anggaran pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak lain yang dikaitkan dengan tugas, fungsi, dan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan tujuan kegiatannya tidak terrmasuk dalam kriteria kegiatan belanja bantuan sosial.





Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga diketahui terdapat belanja untuk pengadaan perlengkapan ruang kantor satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Lubuklinggau dan belanja pengadaan perlengkapan kantor PT Linggau Bisa dengan total realisasi sebesar Rp508.087.280,00.





Terkait belanja barang yang diserahkan kepada PT Linggau Bisa sebesar Rp309.100.000,00. Realisasi tersebut menggunakan SP2D Nomor 900/3308/BKD/SP2D/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Pengeluaran yang dilakukan adalah untuk pengadaan perlengkapan kantor PT Linggau Bisa. PT Linggau Bisa merupakan salah satu BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.





Dilihat dari tertib perencanaan anggaran diketahui, bahwa anggaran dan realisasi tersebut tidak tepat dimasukkan anggaran pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan tidak terdapat hubungan langsung dengan tugas, fungsi, dan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja. Belanja pengadaan tersebut lebih tepat dianggarkan dalam pembiayaan atau penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.





Berdasarkan konfirmasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Lubuklinggau menyatakan, bahwa TAPD tidak cermat dalam melakukan evaluasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Tags

Terkini