Sampai dengan pelaporan hasil pemeriksaan terdapat beberapa satker yang telah melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp374.789.750,00. Namun, Kepala Satker terkait belum menyetorkan ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp775.398.129,00 (Rp1.150.187.879,00 -Rp374.789.750,00).
Atas permasalahan ini publik menilai, para KPA dan PPK satker terkait tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pada satuan kerja masing-masing. Dan, para bendahara pengeluaran tidak cermat dalam menguji kelengkapan pembayaran.