Jakarta, Klikanggaran.com (25-04-2019) - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah merealisasikan anggaran belanja. Di antaranya untuk mendukung kegiatan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu juga untuk melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti operasi kepolisian, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, penegakan hukum, dan lain-lain. Dalam kegiatan tersebut terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan kegiatan sebesar Rp269.805.600,00.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, pelaksanaan belanja yang berasal dari DIPA dan aspek administrasi oleh satuan fungsi/satuan wilayah dan aktivitas pelaksanaan atas kegiatan kepolisian, menunjukkan terdapat duplikasi/tumpang tindih pembayaran honor kegiatan sebesar Rp269.805.600,00.
Duplikasi/tumpang tindih pembayaran honor tersebut terjadi antara kegiatan operasi kewilayahan mandiri, kegiatan rutin satuan fungsi, pendidikan pelatihan, izin cuti, izin jalan, surat perintah perjalanan dinas, dan kegiatan lainnya. Kelebihan pembayaran atas duplikasi pemberian honor tersebut antara lain terdapat pada satuan kerja (satker) :
- POLRES BANDUNG - Duplikasi honor Rp8.840.000,00
- POLRESTABES BANDUNG - Duplikasi honor Rp73.685.000,00
- BIRO OPS POLDA BANGKA BELITUNG - Duplikasi honor Rp12.343.500,00
- DITRESNARKOBA POLDA JABAR - Duplikasi SPPD Rp24.378.000,00
- DITRESNARKOBA POLDA PAPUA BARAT DAN POLRES MANOKWARI - Duplikasi biaya kegiatan Rp44.150.000,00
- POLRES METRO JAKARTA SELATAN - Duplikasi Honor Rp11.115.000,00
- POLRES METRO JAKARTA UTARA - Duplikasi Honor Rp12.797.000,00
- POLRES METRO JAKARTA TIMUR - Duplikasi Honor Rp11.810.000,00
- DITLANTAS POLDA KEP.BABEL - Duplikasi Honor Rp14.548.600,00
- KORLANTAS POLRI - Duplikasi Honor Rp56.138.500,00
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas duplikasi pemberian honor sebesar Rp269.805.600,00 dari 10 satker. Dan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp113.203.000,00.
Namun, publik meminta agar Kapolri juga menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp156.602.600,00 untuk dinsetorkan ke kas negara. Dan, agar Kapolri juga memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para kepala Satker selaku KPA satker terkait yang tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan belanja barang dan jasa pada satuan kerjanya. (MJP)