Jakarta, Klikanggaran.com (22-04-2019) - Realisasi Belanja Honor Output Kegiatan di antaranya digunakan untuk pembayaran honorarium. Honorarium adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Pembayaran honorarium sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Namun, terdapat kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebesar Rp22.716.250,00. Hal ini dikarenakan pembayaran honorarium tidak sesuai standar biaya masukan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, belanja honor output kegiatan menunjukkan bahwa pembayaran honorarium dibayarkan untuk 29 Surat Keputusan tim pelaksana kegiatan dengan realisasi pembayaran honorarium sebesar Rp1.360.445.000.
SBM mengatur bahwa dalam rangka efisiensi anggaran, maka kementerian/lembaga perlu melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan bahwa batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium diatur lebih lanjut dengan beberapa klasifikasi berdasarkan nilai tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi pada kementerian/lembaga tersebut.
Atas bukti pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di lingkungan ORI tidak sesuai PMK tentang SBM, karena belum memperhatikan batasan maksimal pemberian honorarium. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada pejabat negara sebesar Rp22.716.250,00.
Permasalahan tersebut diduga disebabkan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) kurang cermat dalam menguji pertanggungjawaban pembayaran honorarium. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp22.716.250,00.
Publik meminta agar pihak berwenang menarik kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp22.716.250 tersebut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan ORI memang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2017. Namun demikian, dijelaskan pada pasal 5 ayat (1) bahwa tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2017.