anggaran

Uang Insentif Rp 389 Juta PTPPKA Ombudsman RI Rugikan Negara?

Senin, 22 April 2019 | 07:00 WIB
Uang Insentif






Jakarta, Klikanggaran.com (22-04-2019) - Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjelaskan bahwa realisasi belanja Pegawai di antaranya sebesar Rp41.093.233.946 digunakan untuk pembayaran Honorarium dan Tunjangan Khusus Anggota dan Asisten ORI. Kemudian sebesar Rp7.100.379.537 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja PNS/CPNS.





Kenaikan Belanja Pegawai tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan Tunjangan Kinerja di lingkungan sekretariat jenderal dan adanya penambahan calon asisten sebanyak 199 orang. Selain itu juga ada kenaikan status kepegawaian dari calon asisten menjadi asisten pratama di lingkungan ORI.





Namun, Petunjuk Teknis Penilaian Peringkat Kinerja Asisten (PTPPKA) ORI tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Dan, terdapat kelebihan pembayaran insentif kinerja asisten sebesar Rp389.992.720,00.





Berdasarkan Analisis dokumen Klikanggaran.com, ditemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu adanya permasalahan kelebihan pembayaran insentif asisten sebesar Rp613.405.120.





Permasalahan tersebut telah direkomendasikan Sekretaris Jenderal ORI agar menarik kelebihan pembayaran insentif asisten sebesar Rp613.405.120, serta menyetorkannya ke Kas Negara. Selama Tahun 2017, ORI belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Lebih lanjut perhitungan pembayaran insentif kinerja asisten dan perhitungan pembayaran tunjangan kinerja menunjukkan permasalahan petunjuk teknis penilaian peringkat kinerja Asisten ORI, yang tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Sehingga kelebihan pembayaran insentif kinerja asisten ORI sebesar Rp389.992.720,00 membuat kerugian atas APBN.





Permasalahan ini diduga disebabkan oleh Ketua ORI yang belum merevisi petunjuk teknis penilaian peringkat kinerja asisten ORI. Sehingga mengakibatkan penilaian kinerja asisten ORI tidak dapat dihitung secara memadai dan proporsional, serta kelebihan pembayaran insentif kinerja asisten sebesar Rp389.992.720,00.





Atas hal tersebut, memang diperlukan perbaikan terhadap petunjuk teknis penilaian peringkat kinerja Asisten ORI, karena akan sangat merugikan bagi asisten apabila parameter yang digunakan menyebabkan buruknya penilaian sebagai dasar pembayaran insentif kinerja bagi asisten.


Halaman:

Tags

Terkini