anggaran

Dana Rp 1 Milyar Bermasalah Akibat Perjalanan Dinas DPRD Rejang Lebong?

Selasa, 16 April 2019 | 07:00 WIB
Dana Rp 1 Milyar Bermasalah Akibat Perjalanan Dinas DPRD Rejang Lebong?






Jakarta, Klikanggaran.com (16-04-2019) - Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas keluar batas kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang berwenang.





Perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang berindikasi merugikan keuangan daerah, nilainya sebesar Rp1.017.064.513,00.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD diketahui terdapat perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp27.987.768,00. Kemudian pembayaran uang tiket pesawat dan penginapan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebesar Rp879.259.945,00. Dan, pembayaran tiket pesawat tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp2.256.300,00 serta indikasi pembayaran ganda perjalanan dinas sebesar Rp109.816.800,00.





Lebih rinci permasalahan tersebut antara lain:





  1. Perjalanan dinas terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp27.987.768,00.
  2. Pembayaran uang tiket pesawat dan penginapan tidak sesuai dengan biaya yang sebenarnya masing-masing sebesar Rp6.138.600,00 dan sebesar Rp873.121.345,00. Serta pembayaran tiket pesawat pulang atau pergi tidak sesuai data maskapai sebesar Rp2.256.300,00.
  3. Terdapat Indikasi Pembayaran Ganda Perjalanan Dinas sebesar Rp109.816.800,00.




Kondisi tersebut disebabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong kurang cermat dalam mengawai pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya. Kemudian Kasubbag Verifikasi dan Pembayaran kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran komponen biaya dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Sehingga pelaksana perjalanan dinas tidak terlaksana, dan mempertanggunjawabkan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.





Meskipun telah dilakukan penyetoran, masih terdapat indikasi kerugian daerah sebesar Rp621.716.332,00 yang belum dikembalikan. Seharusnya pihak legislatif dituntut untuk mengembalikan uang tersebut. (MJP)






Tags

Terkini