anggaran

Pemkab Bogor Dikangkangi PT DCP Soal Sewa Tanah???

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:41 WIB
Pemkab Bogor






Jakarta, Klikanggaran.com (27-03-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki aset tanah yang luas dan melimpah. Tak salah bila tanah-tanah tersebut disewakan kepada pihak ketiga, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.





Sayangnya, aset tanah yang disewakan kepada PT DCP di tahun 2017 terindikasi bermasalah. Sewa menyewa oleh PT DCP diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dan pemanfaatan aset daerah tersebut. Dengan kata lain, PT DCP dinilai publik seperti mengangkangi Pemkab Bogor selaku pemilik aset tersebut.





Untuk diketahui, tanah yang dikerjasamakan dengan PT DCP ini luasnya bukan main, yakni mencapai 6.700 m2 dari 13.290 m2 aset tanah milik Pemkab Bogor. Tanah tersebut diketahui memiliki nilai hingga Rp10.681.000.000. Bentuk perjanjian adalah Bangun, Kelola, dan Alih milik dengan perjanjian di antaranya :





  1. PT DCP bertanggung jawab terhadap pembangunan pertokoan modern "Technoworld" beserta penunjangnya.
  2. PT DCP melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan secara penuh terhadap bangunan pertokoan.
  3. PT DCP diberikan hak untuk melakukan pemungutan biaya dari penjualan dan penyewaan sarana dan prasarana bangunan pertokaan.
  4. PT DCP memberikan kontribusi dari hasil pemungutan biaya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp350.000.000,00 per tahun serta menyetorkan ke Kas Daerah.
  5. PT DCP menyerahkan seluruh aset atau infrastruktur bangunan pertokoan modern beserta fasilitas penunjangnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa penggantian biaya apapun.
  6. Jangka waktu perjanjian kerjasama selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama.




Butir perjanjian tersebut diresmikan pada tanggal 28 Mei 2004 yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 511.22/13/PRJN/Huk/2004; Nomor 01/PKPKB/TW/DCP/DIR/05/2004. Atas perjanjian tersebut, Pemkab Bogor dan PT DCP sendiri telah berungkali melakukan addendum.





Lebih lanjut diketahui bahwa PT DCP tidak konsisten dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar kontribusi kepada Pemkab Bogor. Bahkan, saat itu PT DCP baru membayar ke kas daerah di tahun 2011 sebesar Rp3.945.500.000. Kemudian, PT DCP diketahui baru membayarkan lagi di tahun 2013 senilai Rp370.600.000.





Permasalah tersebut tentu saja tidak bisa dilihat sebagai kesalahan belaka dari PT DCP. Tapi, juga harus dilihat kesalahan dari Pemkab Bogor yang tidak tegas dalam menagih retribusi serta menjalankan komitmen tersebut.





Pertanyaannya, bila memang PT DCP tidak konsisten membayar sejak dahulu, kenapa perjanjian tersebut terus dilanjutkan? Ini menjadi tanda tanya besar di muka publik. Karena jangan-jangan kontribusi daerah tersebut selalu dipotong oleh oknum pejabat terkait? Bisa saja, bukan?


Halaman:

Tags

Terkini