anggaran

Labrak SBM, Honorarium PPK pada Biro Pemerintahan Setda NTB Lingkungan Kemendagri Lebih Tinggi?

Senin, 25 Maret 2019 | 11:00 WIB
Labrak SBM






Jakarta, Klikanggaran.com (25-03-2019) - Dugaan mark up atas penetapan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam POK pada Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat lingkungan Kementerin Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai publik seperti disengaja.





Pasalnya, Direktur Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi dalam menetapkan honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Dana Dekon seperti enggan untuk membaca pedoman Peraturan Menteri Keuangan tentang besaran tarif yang harus dibayarkan.





Sebelumnya harus diketahui oleh publik, bahwa Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Setda NTB) membentuk Tim Pengelola Keuangan dengan Surat Keputusan SK 091-004 Tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Pejabat Pengelola APBN satker Setda NTB.





Honorarium Tim Pengelola Anggaran dibayarkan setiap bulan dan telah dibayar sampai dengan bulan Oktober 2017 sebesar Rp49.360.000,00.





Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PPK) diberikan berdasarkan besaran anggaran yang dikelola. Pada tahun anggaran 2017 Setda NTB memperoleh anggaran/ belanja sebesar Rp754.822.000.





Sehingga sesuai Standar Biaya Masukan, maka tarif honor untuk PPK untuk anggaran di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 adalah sebesar Rp1.410.000.





Namun faktanya, berdasarkan POK untuk honorarium PPK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar Rp1.410.000. Sedangkan honor PPK pada Biro Pemerintahan Setda ditetapkan sebesar Rp1.660.000 yang tidak sesuai dengan SBM.


Halaman:

Tags

Terkini