anggaran

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Lingga Bermasalah, Keuangan Daerah Jadi Boros???

Jumat, 22 Maret 2019 | 15:07 WIB
Tunjangan Rumah






Jakarta, Klikanggaran.com (22-03-2019) - Tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga terindikasi bermasalah. Masalah ini dinilai membuat keuangan daerah Kabupaten Lingga harus menelan pemborosan hingga Rp201.800.000.





Dari data yang diterima tim klikanggaran.com terungkap, terdapat realisasi tunjangan rumah untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang menghabiskan anggaran hingga Rp2.317.000.000. Anggaran itu sayangnya dinilai boros, lantaran tidak berdasarkan harga sewa perumahan yang standar.





Dengan kata lain, ada upaya mark up dalam anggaran pengadaan tunjangan rumah tersebut. Di samping itu, diketahui atas dokumen pertanggungjawaban tunjangan perumahan tersebut, bahwa pemberian tunjangan pada tahun anggaran 2017 itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Menurut publik, hal tersebut memperjelas ada indikasi tidak beres dalam realisasi rumah jabatan DPRD Kabupaten Lingga. Karena dalam aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Antara lain sebagai berikut:





  1. Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan per bulan senilai Rp10.600.000;
  2. Wakil Ketua DPRD sebesar RP8.300.000;
  3. Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp6.000.000.




Sementara itu, realisasi yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga setempat itu terjadi pada periode Januari hingga Juli 2017. Hal ini diperkuat dengan keterangan Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, yang sependapat dengan kondisi tersebut.





Di lain sisi, Kepala Seksi Anggaran dan Belanja BPKAD Kabupaten Lingga selaku tim penyusunan standar satuan harga mengakui dalam keterangan yang diterima tim klikanggaran.com. Bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD tidak pernah memuat nilai sewa rumah, begitu juga usulan dari Sekretariat DPRD selaku penentu nilai sewa rumah jabatan.





Dalam hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga dinilai tidak memahami mekanisme penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga mengakibatkan potensi pemborosan anggaran atas realisasi sewa senilai Rp2.317.000.000.


Halaman:

Tags

Terkini