Jakarta, Klikanggaran.com (14-03-2019) - Tata kelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang masih jauh dari harapan. Terutama sisa dana yang diperuntukkan bagi puskesmas di lingkungan Kota Padang yang belum diatur secara akuntabel dan memadai.
Dari data laporan keuangan Pemkot Padang di tahun 2017, diketahui terdapat realisasi kas untuk BLUD senilai Rp8.016.080.228. Kas tersebut paling banyak diperuntukkan BLUD untuk seluruh puskesmas di Kota Padang dengan nilai realisasi hingga Rp6.375.844.832.
BLUD tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Padang Nomor 526A Tahun 2015 pada tanggal 7 Desember 2015. Sementara itu, BLUD Puskesmas Kota Padang sendiri merupakan gabungan dari 22 puskesmas yang berada di Kota Padang.
Karena masih terbilang baru, ternyata BLUD ini dinilai tidak cakap dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga masih sangat lemah dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kebijakan akuntansi dan aturan yang ada. Bahkan, BLUD ini dinilai belum lengkap dalam menyajikan laporan keuangan atas dana yang telah mereka kelola.
Lebih lanjut diketahui bahwa seluruh kebijakan akuntansi untuk BLUD mestinya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Dalam PSAP Nomor 13 khususnya, diatur secara khusus tentang pengakuan, jenis/ klasifikasi akun-akun, serta struktur dan isi dari laporan keuangan BLUD.
Namun sayangnya, BLUD belum mampu menerapkan kebijakan dan aturan tersebut secara utuh. Sehingga diduga banyak permasalahan terkait penataan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Kebijakan terkait pemanfaatan sisa dana BLUD salah satunya. Sehingga menyebabkan penyajian akun-akun dalam laporan keuangan antara lain Akun Piutang Lainnya dan Aset Tetap belum sepenuhnya memberikan informasi yang lengkap. Selain itu, hal ini juga menyebabkan informasi dalam laporan tidak bisa diakui kebenarannya.
Di lain sisi, sisa dana yang berasal dari pendapatan BLUD Puskesmas Kota Padang Tahun 2017 belum dapat dimanfaatkan. Baik untuk membiayai operasional masing-masing puskesmas yang sudah menjadi BLUD penuh maupun untuk keperluan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : Wah, Kekurangan Volume Pekerjaan Pemkot Padangsidimpuan Belum Dikembalikan ke Kas Daerah?