Jakarta, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Penatausahaan retribusi parkir di area Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai rentan disalahgunakan. Pola ini terlihat tatkala ada beberapa kegiatan Dishub yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seperti diketahui, dalam laporan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, pendapatan retribusi daerah tempat khusus parkir nilainya mencapai Rp1.213.040.000. Nilai tersebut merupakan realisasi dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.473.673.000.
Lebih lanjut, pelataran RSUD Cianjur sebagai tempat khusus parkir ini tak lain dikelola oleh Dishub yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT MBP dengan perjanjian No 550/03.C/Parkir/2017 tanggal 3 Januari 2017. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut adalah 5 tahun, berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, dengan possibility review setiap 12 bulan.
Kemudian, retribusi atas lahan tersebut ditentukan sebesar Rp20.000.000 per bulan atau sebesar Rp240.000.000 per tahun. Retribusi selambat-lambatnya diterima tanggal 15 bulan berikutnya, disetorkan ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan pembantu pada Dishub.
Namun sayangnya, diketahui terdapat beberapa permasalahan atas penerimaan retribusi daerah tersebut di antaranya:
1. Pembayaran dilakukan melalui Kepala Seksi (Kasi) Prasarana dan Sarana Lalu Lintas serta realisasi penerimaan kerja sama pengelolaan parkir tidak seluruhnya diterima sesuai perjanjian. Karena jumlah penerimaan retribusi yang diterima hanya sebesar Rp150.000.000 untuk retribusi 10 (sepuluh) bulan.
2. Kekurangan retribusi pengelolaan parkir tidak diakui sebagai piutang pada laporan keuangan Dishub.
3. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu tidak memiliki catatan rinci atas setoran retribusi tempat khusus parkir dan tidak memeriksa ke bukti transaksi.
Permasalahan tersebut tentunya menjadi indikasi kuat ada upaya penyalahgunaan anggaran retribusi daerah. Sebab, mekanisme pembayaran dari pihak ketiga melalui Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Lalu Lintas menjadi rawan untuk disalahgunakan, karena tidak terkontrol dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, pendapatan retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp150.000.000 tidak dapat diyakini kebenaran jumlahnya. Sebab Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cianjur menerima pembayaran yang bukan kewenangannya.
Baca juga : Aset Tetap Tanah Pemkab Cianjur Menciut Hingga Rp 99 Miliar???