Palembang, Klikanggaran.com (04-03-2019) - Pekerjaan pembangunan ruas jalan dalam Kota Indralaya, Ogan Ilir, tak luput dari praktek indikasi kecurangan. Hal ini ditandai dengan terdapatnya potensi kebocoran anggaran.
Pekerjaan pembangunan ruas jalan tersebut dilaksanakan oleh PT KJA berdasarkan Kontrak Nomor 021/KONTRAK/PU-BM/OI/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016. Nilainya adalah sebesar Rp7.975.200.000,00. Adapun Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 117 hari.
Pekerjaan telah dibayar berdasarkan SP2D Nomor 900/0576/SP2D/BL/2016 sebesar Rp1.595.040.000,00 tanggal 13 September 2016. Kemudian SP2D Nomor 900/0980/SP2D/BL/2016 sebesar Rp4.785.120.000,00 tanggal 17 November 2016. Dan, SP2D Nomor 900/1194/SP2D/BL/2016 sebesar Rp1.196.280.000,00 tanggal 19 Desember 2016.
Dokumen yang dimiliki klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat potensi kebocoran anggaran sebesar Rp471.790.015,84. Lantaran kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, di antaranya:
- Laston Lapis Antara (Aspal AC-BC) Ton
- Aspal Minyak Ton
- Bahan Pengisi (Filler) Tambahan Kg
- Lapis Pondasi Agregat Kelas A
- Beton Mutu Sedang (K-250)
Tidak hanya pekerjaan jalan dalam Kota Indralaya yang bermasalah. Pekerjaan Peembangunan Jalan Ruas Ulak Kerbau-Sungai Rotan juga diketahui berindikasi bermasalah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV BJA berdasarkan Kontrak Nomor 024/KONTRAK/PU-BM/OI/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sebesar Rp1.970,200.000,00. Dan, Amandemen Kontrak Nomor 285/AMD-KONTRAK/PU-BM/OI/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp1.773.180.000,00.
Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 114 hari. Pekerjaan telah dibayar berdasarkan SP2D Nomor 900/0642/SP2D/BL/2016 sebesar Rp591.060.000,00 tanggal 28 September 2016. Dan, SP2D Nomor 900/1089/SP2D/BL/2016 sebesar Rp1.093.461.000,00 tanggal 29 November 2016.
Lagi-lagi terdapat potensi kebocoran anggaran, nilainya sebesar Rp171.625.646,51, berupa:
- Lapis Pondasi Agregat Kelas B m
- Tanah Timbunan Pilihan m
Kondisi tersebut tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 6 huruf f menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika. Antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Serta pasal 89 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang. Dan, klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Baca juga : Pembukaan Puluhan Rekening di Pemkab OI Tanpa Keputusan Bupati?