anggaran

Biaya Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumsel Berindikasi Menguap?

Minggu, 3 Maret 2019 | 16:29 WIB
Biaya Kegiatan

Palembang, Klikanggaran.com (03-03-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Sekretariat DPRD Sumatera Selatan telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp148.451.317.308,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp143.418.109.302,00 atau 96,61% anggaran. Dari realisasi tersebut antara lain digunakan untuk biaya kegiatan reses berupa biaya publikasi, dokumentasi, konsumsi, sewa perlengkapan dan peralatan, serta perjalanan dinas sebesar Rp6.575.866.000,00.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang yang dilaksanakan di luar Gedung DPRD. Kegiatan yang dilakukan berupa kunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi. Dalam setiap kunjungan didampingi oleh petugas pendamping. Antara lain bertugas mengurus kelancaran pelaksanaan kegiatan baik administrasi maupun keuangan. Setiap tenaga pendamping telah diberikan uang muka kerja yang dipergunakan untuk biayai kegiatan reses.

Sumber klikanggaran.com mengindikasikan terdapat potensi anggaran yang menguap sebesar Rp153.625.000,00. Terdiri dari biaya publikasi sebesar Rp57.625.000,00 dan biaya konsumsi sebesar Rp96.000.000,00.

Dalam pelaksanaan kegiatan reses, tokoh masyarakat ataupun masyarakat yang hadir diberi snack ataupun makan siang. Pihak pendamping melakukan pesanan makanan kepada restoran yang ada dilokasi pelaksanaan reses. Namun, dari 12 bukti pertanggungjawaban pembelian konsumsi dan snack Tahap I Dapil IX Anggota DPRD Provinsi Sumsel, diduga terdapat bukti pertanggungjawaban yang bukan merupakan bukti yang dikeluarkan oleh pihak rumah makan/restoran. Karena cap yang dimiliki oleh pihak penyedia berbeda dengan cap yang ada pada bukti pertanggungjawaban. Dan, nama pegawai yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban bukan pegawai rumah makan/restoran tersebut.

Kondisi tersebut disinyalir menabrak Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 6 huruf f dan g menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

1) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, dan

2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Baca juga : Wah, Ada Sistem Fee Soal Jasa Service Kendaraan di Sekwan DPRD Sumsel?

Tags

Terkini