anggaran

Kesalahan Penganggaran di APBD Pokok Kota Pagar Alam Nilainya Rp 73,1 Miliar?

Jumat, 1 Maret 2019 | 12:00 WIB
Kesalahan Penganggaran

Palembang, Klikanggaran.com (01-03-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com atas APBD Pokok dan APBD Perubahan Pemerintah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2017, disinyalir terdapat kesalahan penganggaran pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga sebesar Rp69.306.083.935,00 pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Selain itu juga kesalahan penganggaran belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan bangunan gedung tempat ibadah sebesar Rp3.855.000.000,00 pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terkait kesalahan penganggaran pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga sebesar Rp69.306.083.935,00 pada PPKD, di antaranya pokok hutang kepada pihak ketiga yang terdiri dari pembayaran utang belanja modal tahun 2016 sebesar Rp57.796.094.580,00. Dan, pembayaran utang beban tahun 2016 sebesar Rp11.509.989.355,00.

Namun, realisasi pembayaran utang kepada pihak ketiga tersebut tidak dianggarkan dan dimasukkan pada realisasi belanja modal pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, terkait penganggaran belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan bangunan gedung tempat ibadah pada Dinas PUPR, diketahui merupakan belanja hibah sebesar Rp3.855.000.000,00. Penganggaran atas belanja modal gedung dan bangunan tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja hibah sesuai dengan PSAP pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Keadaan tersebut berpotensi menabrak sejumlah aturan yang ada. Salah satunya peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual lampiran I.03 PSAP 02, laporan realisasi anggaran berbasis kas.

Paragraf 7. Definisi Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode 1 tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

Paragraf 50. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.

Serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nomor 4 Tahun 2006 tentang penyajian dan pengungkapan belanja pemerintah, Bab V, butir B, Butir B.1, Butir B.1.e, baris 24-17, dan halaman 14 yang memuat definisi hibah.

Baca juga : Ada Potensi Tagihan Tak Masuk Kas Daerah di Dinas PUPR Kota Pagar Alam?

Tags

Terkini