anggaran

Uang Rakyat Disinyalir Menguap di Dishub OKU Timur?

Kamis, 28 Februari 2019 | 18:38 WIB
Uang

Palembang, Klikanggaran.com (28-02-2019) - Sumber klikanggaran.com mengindikasikan terdapat uang rakyat sebesar Rp50.755.999 yang disinyalir menguap. Uang yang bermasalah tersebut ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur.

Untuk diketahui, Dishub OKU Timur pada tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja barang dan jasa. Nilainya diketahui sebesar Rp4.156.240.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.986.443.216 atau 95,91% dari anggaran.

Dari realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp3.986.443.216 ini, di antaranya direalisasikan melalui tiga mekanisme. Antara lain Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU). Nilainya adalah sebesar Rp815.750.599. Dalam pertanggungjawaban, Belanja UP, GU, dan TU telah direalisasikan oleh bendahara pengeluaran sebesar Rp815.750.599.

Namu diketahui, bukti pertanggungjawaban yang ada adalah sebesar Rp764.994.600. Sehingga terdapat kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran kas sebesar Rp50.755.999 (Rp815.750.599 - Rp764.994.600).

Uang Rakyat Berpotensi Menguap


Atas permasalahan tersebut, Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 19 April 2018. Namun, kondisi tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Di antaranya adalah:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:

1) Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya

2) Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah

3) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut

b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Baca juga : Utang Belanja Rp 1,6 M di Pemkab OKU Timur Tak Jelas Statusnya?

Tags

Terkini