anggaran

Kas Daerah Pemkot Aceh Barat Dinilai Carut Marut, Benarkah?

Selasa, 26 Februari 2019 | 11:00 WIB
Kas Daerah

Jakarta, Klikanggaran.com (26-02-2019) - Kas daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat diduga bermasalah, dan bagai benang kusut. Hal tersebut lantaran terdapat beberapa persoalan, yang menyebabkan pengelolaan kas dinilai carut marut.

Dari pantauan tim klikanggaran.com berdasarkan laporan keuangan Pemkab Aceh Barat di tahun 2017. Diketahui setidaknya terdapat tiga persoalan yang membayang-bayangi pengelolaan kas daerah tersebut, di antaranya:

1. Kuasa BUD belum optimal melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerimaan APBD oleh bank;

2. Keterlambatan penyetoran sisa UP pada empat SKPK sebesar Rp191.046.959;

3. Keterlambatan penyetoran pajak pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kas Daerah Bermasalah


Kondisi itu tentu saja amat mengecewakan. Sebab bila kas daerah dikelola secara tidak tertib, maka akan amat rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat terkait.

Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kurang melakukan pemantauan misalnya. Ini mengindikasikan lemahnya prosedural dalam penggunaan kas daerah. Bila secara prosedural lemah, bukan hal yang tidak mungkin bila kas daerah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terbukti, masih dalam dokumen yang sama diketahui, ada kesalahan dalam melakukan pengklasifikasian Pendapatan Bunga Deposito yang dicatat sebagai Pendapatan Jasa Giro. Nilai dari Pendapatan Jasa Giro itu pun terbilang lumayan untuk ukuran kas daerah, yakni sebesar Rp56.287.671.

Selain itu, pada masalah keterlambatan penyetoran sisa Uang Persediaan di empat SKPK juga tidak bisa dipandang sebagai masalah kecil. Sebab potensi penyalahgunaan anggarannya cukup besar, yakni hingga Rp191.046.959.

Sementara itu, kesalahan atas pencatatan pendapatan tersebut tidak dapat segera diketahui. Bayangkan saja bila ini sulit dideteksi dan berlarut-larut. Bukan hal yang tidak mungkin bila uang kas tersebut bisa raib dan masuk ke kantong-kantong oknum pejabat secara pribadi.

Oleh karena itu, publik berharap agar para pejabat terkait yang tidak tertib dalam mengelola kas daerah segera ditindak tegas. Bila memang mereka tidak bisa bekerja secara profesional, maka diganti saja. Karena masih banyak orang di masyarakat yang mau bekerja dan siap berdedikasi untuk negara.

Baca juga : Tata Kelola Persediaan Pemkot Banda Aceh Semrawut?

Tags

Terkini