Jakarta, Klikanggaran.com (25-02-2019) - Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial yang diterima, setiap penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan hibah dan menyampaikannya kepada Bupati. Laporan disampaikan melalui OPD evaluator, satu bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikaggaran.com, diketahui bahwa OPD evaluator tidak mengirimkan surat permintaan laporan penggunaan belanja hibah kepada para penerima bantuan secara berkala setiap tiga bulan sesuai ketentuan. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data penerima hibah dan laporan pertanggungjawabannya, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Kantor Kesbangpol telah membentuk tim evaluasi permohonan belanja hibah daerah melalui SK Bupati Nomor.220.05/Kep.290-Huk/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang bertugas melakukan verifikasi, monitoring, dan evaluasi bantuan hibah. Hal ini untuk memfasilitasi realisasi alokasi hibah sesuai dengan SK Bupati Nomor.978/Kep.976-Huk/2017 tanggal 13 Oktober 2017 kepada 39 organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, hanya 22 ormas yang mengajukan bantuan hibah dengan total pengajuan sebesar Rp607.500.000,00.
Daftar Ormas
Berdasarkan hasil inventarisasi dokumen pertanggungjawaban, hanya satu ormas yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Sedangkan 21 ormas belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut:
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan data penerima hibah dan dokumen hasil verifikasi, diketahui bahwa pada berita acara hasil evaluasi permohonan belanja hibah, masing-masing ormas menyatakan kesediaannya untuk membuat laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hibah uang/ barang/ jasa diterima.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat ormas yang menerima bantuan hibah sebesar Rp10.000.000,00. Dan, sekaligus bantuan sosial sebesar Rp72.000.000,00, yaitu Yayasan Nur Tijani Karawang. Besaran nilai bantuan hibah yang diberikan pada masing-masing ormas ditentukan oleh Kepala Kantor Kesbangpol.
Baca juga : PBB P2 atas Pemilik Resinda Park Mall Karawang Bermasalah?