Jakarta, Klikanggaran.com (24-02-2019) - Belanja hibah yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepanjang tahun 2017 nilainya mencapai Rp 1,9 triliun. Nilai itu merupakan realisasi sebesar 88,05 % dari total anggaran Pemprov Banten senilai Rp 2,2 triliun.
Sayangnya, belanja hibah yang disalurkan kepada pemerintah, badan/ lembaga, dan Bantuan Operasional Sekolah tersebut berpotensi salah sasaran. Sebab, diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja hibah tersebut ada yang berindikasi tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Banten yang diterima klikanggaran.com diketahui, setidaknya terdapat 3 permasalahan atas realisasi belanja hibah yang dimaksud. Di antaranya sebagai berikut:
1. Penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal sebesar Rp4.448.91 0.677;
2. Laporan penggunaan dana hibah disampaikan melewati batas waktu ketentuan;
3. Badan Kesbangpol tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban belanja hibah.
Belanja Hibah Bermasalah
Permasalahan tersebut tentu sangat disayangkan, karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Gubenur Banten Nomor 49 Tahun 2017. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Pada kasus laporan pertanggungjawaban dana hibah misalnya, menunjukkan bahwa penerima hibah tidak merealisasikan pertanggungjawaban sesuai dengan proposal sebesar Rp4.448.91 0.677. Hal tersebut mengakibatkan terbukanya peluang penyalahgunaan bantuan hibah dan berisiko tidak tepat sasaran.
Permasalahan itu ditengarai karena Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas P3AKKB, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat selaku leading sector pengelola dana hibah, tidak melaksanakan pemberian hibah sesuai Pedoman Pemberian Hibah.
Oleh karena itu, publik berharap agar para kepala dinas terkait segera ditindak dan diberikan sanksi. Agar hal serupa tidak terulang kembali. Sementara itu, BPK juga telah merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas dimaksud untuk melaksanakan pemberian hibah sesuai Pedoman Pemberian Hibah.
Baca juga : Realisasi Dana Hibah pada Disdik Pemprov Banten Banyak Masalah?