Palembang, Klikanggaran.com (23-02-2019) - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada neraca tahun anggaran 2017 (unaudited) menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 sebesar Rp100.381.446,00. Nilai tersebut terdiri atas sisa kas sebesar Rp57.727.274,00 dan utang PFK sebesar Rp42.654.172,00.
Informasi yang didapat, berdasarkan hasil cash opname pada Bendahara Pengeluaran OPD, diketahui terdapat kas tekor sebesar Rp26.757.145,00 pada dua Bendahara Pengeluaran OPD, yaitu pada Bendahara Pengeluaran (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD sebesar Rp12.419.172,00. Dan, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah sebesar Rp14.337.973,00.
Uang pada Bendahara Pengeluaran (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD tersebut merupakan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang seharusnya disetor ke Kas Negara. Dan, uang pada Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah merupakan sisa TU yang seharusnya juga disetor ke Kas Daerah.
Selama tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diketahui telah menerima PFK sebesar Rp44.693.342.918,34. Kemudian per 31 Desember 2017 telah disetor sebesar Rp44.582.442.216,34. PFK tersebut disinyalir digunakan oleh bendahara untuk memenuhi kebutuhan pribadi bendahara. Sementara itu, sisa TU pada Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah diduga dititipkan kepada orang lain dan belum diberikan kembali kepada bendahara.
Meskipun diketahui, atas permasalahan kas tekor tersebut, tiap-tiap bendahara yang bersangkutan telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), namun kondisi tersebut disinyalir tidak sejalan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
2) Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah
3) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
Baca juga : Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tak Tepat Waktu?