anggaran

Astaga, Uang Rakyat Rp 3,9 Miliar Disinyalir Bocor di Dinas PUPR Lubuk Linggau?

Jumat, 22 Februari 2019 | 16:00 WIB
Astaga

Palembang, Klikanggaran.com (22-02-2019) - Pelaksanaan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau terkesan menjadi ladang bagi oknum yang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat klikanggaran.com, tak tanggung-tanggung uang rakyat yang diduga berpotensi bocor, yaitu sebesar Rp3.989.030.607,51.

Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau pada tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp168.109.698.138,00.

Dari realisasi pos anggaran tersebut, setidaknya terdapat 28 paket pekerjaan yang diduga bermasalah. Anggaran yang berpotensi mengalami kebocoran pun mencapai miliaran rupiah. Adapun ke 28 paket pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut di antaranya yakni:

- Pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi Sub Sekunder DI Kasie IT Kayu Ara. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV PKa berdasarkan Kontrak Nomor Ol/SP/DPU-PUPR.SDA/2017 tanggal 24 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.822.584.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender. Pekerjaan diketahui telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 47.b/BA/DPU.SDA/2017 tanggal 13 Oktober 2017. Namun, atas pekerjaan ini ada anggaran sebesar Rp259.830.074,28 yang diduga bermasalah.

- Pembuatan Pelataran Parkir dan Penambahan Ruangan Kantor DPRD. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT SJL berdasarkan Kontrak Nomor 02/SPKK/DPUPR-CK/2017 tanggal 7 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.890.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Provision Hand Over (PHO) Nomor 02.c/BA/DPUPR.CK/2017 tanggal 27 September 2017. Adapun pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp6.890.110.000,00. Atas pekerjaan ini terdapat uang sebesar Rp74.576.481,46 yang juga berindikasi bermasalah.

- Peningkatan Jaringan Irigasi lntake DI Kasie Lubuk Tanjung. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV RBu berdasarkan Kontrak Nomor 06/SP/DPU-PUPR.SDA/2017 tanggal 17 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.918.795.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 35.b/BA/DPU.SDA/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Adapun pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp1.918. 795.000,00. Atas pekerjaan ini lagi-lagi disinyalir terdapat uang rakyat sebesar Rp260.590.626,71 yang bermasalah.

- Peningkatan Jalan Trans Binjai ke TPA. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT SJL berdasarkan Kontrak Nomor 29/SP/DPUPR-BM/2017 tanggal 27 September 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.453.229.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Norn or 216.1/BAIBM/2017 tanggal 6 Desember 2017. Adapun pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp4.453.229.000,00. Atas pekerjaan ini juga terdapat uang Rp11.222.813,07 yang bermasalah.

- Peningkatan Jalan Trans Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT LGP berdasarkan Kontrak Nomor 04/SP/DPUPR-BM/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.936.095.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 72.l/BNBM/2017 tanggal 31 Mei 2017. Adapun pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp4.936.095.000,00. Atas pekerjaan ini diduga juga terdapat anggaran sebesar Rp74.578.481,48 yang bermasalah.

Baca juga : Pemkot Lubuklinggau Membangun di Atas Tanah Sengketa Senilai Rp 15,9 M?

Tags

Terkini